• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Warga Batam Bisa Ikuti Vaksinasi Covid-19 Walau Belum Ada NIK

    Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Pemerintah terus menyosialisasikan dan menjalankan vaksinasi, untuk memutus rantai penularan Covid-19 di Indonesia.

    Masyarakat bisa mendaftarkan dan mengikuti vaksinasi, dengan memenuhi berbagai syarat. Seperti kondisi kesehatan yang fit dan mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    BACA JUGA :

    Duh, Mobil Ambulans Angkut Pasien RSUD Natuna Sudah Karatan

    Baznas Karimun Tak Cukup Dana Perbaiki Ambulans Laut Meledak Saat Perbaikan

    Butuh Belasan Triliun untuk Pembangunan Pelabuhan Batu Ampar Batam

    Sayangnya, belum semua warga Indonesia sudah mengantongi NIK, terutama bagi mereka yang belum mendapatkan electronic-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), atau masih memiliki KTP SIAK.

    Namun hal itu tidak akan menjadi kendala, bagi warga yang tetap ingin mengikuti vaksinasi Covid-19, terutama di Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri).

    Diungkapkan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kepri Brigjen Pol Darmawan, warga yang belum atau tidak memiliki NIK tetap bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

    "Kepada masyarakat yang tidak mempunyai NIK, tetap bisa divaksin dan dilayani untuk melaksanakan vaksinasi," ucapnya, Sabtu (7/8/2021).

    Dirjen Dukcapil Batam Zudan Arif Fakrulloh turut menjelaskan, terkait teknis mengenai vaksinasi bagi warga yang belum memiliki NIK.

    Di mana, mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/III/15242/2021. Yakni tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK.

    Menurutnya, warga yang belum memiliki dan e-KTP akan didata dulu, oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

    "Yang belum punya NIK, disdukcapil dan dinkes berkolaborasi mendata penduduknya,” ujarnya.

    Di mana, yang belum punya NIK juga, harap dikumpulkan untuk didata dan diberikan NIK dan e-KTP oleh disdukcapil setempat.

    “Setelah itu dinke dan kemenkes, baru memberikan vaksin kepada yang bersangkutan," ujarnya.

    Menurut dia, masyarakat yang sudah divaksin tapi belum punya NIK tidak bisa didata. Jika belum punya NIK sudah divaksin, maka penduduk tersebut tidak bisa didata.

    “Karena kita menerapkan single identity number (SIN) dan Satu Data Nasional," ungkapnya.