Nekat Curi iPhone di Parkiran Swalayan Tanjungpinang, Dua Pemuda Ditangkap
TANJUNGPINANG, MELAYUPEDIA.COM - Dua pemuda asal Tanjungpinang, Mln (22) dan AF (20) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur. Mereka berdua ditangkap karena mencuri Handphone (Hp) yang tertinggal oleh pemiliknya di sepeda motor.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yurizal Sasono melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi mengatakan, kedua ditangkap saat hendak mengulangi aksinya lagi di Parkiran Swalayan Agung, Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang.
"Jadi kita tangkap mereka saat hendak beraksi lagi di parkiran swalayan, Kamis (17/11/2022). Sasaran mereka adalah Hp yang ditinggal pemiliknya di motor," ujar Apriadi, kemarin.
Kejadian ini terungkap berkat laporan dari korban. Ketika itu Minggu (6/11/2022) korban ke Swalayan Agung Jalan Ganet bersama rekannya. Kemudian mereka menyetorkan uang bersama temannya ke mesin ATM Bank BCA di depan Swalayan tersebut.
Namun korban tidak membawa tas yang didalamnya berisikan Hp iPhone XR warna hitam. Melainkan meletakan tas tersebut di motor yang terparkir.
Selanjutnya korban mengantarkan rekannya ke Perumahan Alam Tirta Lestari. Sesampainya di sana, korban membuka tas untuk mengambil Hp-nya namun sudah tidak ada.
"Jadi rekannya nanya ke korban kemana Hp. Lalu korban membuka tasnya tapi Hp nya sudah hilang," jelasnya.
Korban bersama rekannya berinisiatif kembali ke lokasi kejadian. Lalu ingin mengecek CCTv di swalayan tersebut. Namun setibanya di sana swalayan sudah tutup sehingga mereka sepakat untuk datang ke swalayan pada esok harinya.
Setelah dicek CCTv, terekam aksi pelaku mendekati motor korban. Lalu membuka tas dan mengambil Hp di dalam tas tersebut. Setelah mengetahui kebenarannya, mereka melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolsek Tanjungpinang Timur.
"Dari laporan itu Tim Jatanras Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur lakukan penyelidikan. Pada Kamis (17/11/2022) tim melihat kedua pelaku menggunakan sepeda motor Shogun di swalayan dan langsung menangkapnya," katanya.
Kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Tanjungpinang Timur. Di sana dilakukan interogasi dan kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian tim kembali melakukan pengembangan guna mencari TKP lainnya dan proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4 juta karena Hp iPhone XR hilang.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," ucapnya.