• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Sepanjang Bulan Agustus 2021, Wako Batam Minta Warga Kibarkan Bendera Indonesia

    Bendera Merah Putih Indonesia (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Memaknai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia (RI), bisa dilakukan dengan berbagai cara.

    Seperti yang digelar Wali Kota (Wako) Batam Muhammad Rudi. Yang sudah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 35 Tahun 2021. Yakni tentang Pelaksanaan pemasangan bendera, umbul-umbul, logo serta tema.

    BACA JUGA :

    Karimun Perpanjang PPKM Level 3, Ini Poin Pembatasannya

    Masih Telusuri Dana Rp 2 Triliun, Anak Mendiang Akidi Tio Kembali Diperiksa

    Enam Istana Kesultanan Melayu yang Pernah Berdiri di Daik Lingga

     

    "Selama bulan Kemerdekaan ini, dari 1 Agustus - 31 Agustus 2021, saya imbau semua elemen masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih," katanya, Selasa (3/8/2021).

    Menurutnya, SE ditujukan ke pimpinan lembaga pemerintah dan swasta, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, pelaku/pengelola tempat usaha dan fasilitas umum, camat dan lurah se-Kota Batam, Ketua RW/RT se-Kota Batam, serta seluruh masyarakat Kota Batam.

    Dia juga menjelaskan SE tersebut, dengan menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 003.1/3743/SJ tanggal 30 Juni 2021.

    "Peringatan HUT ke-76 RI dapat dilaksanakan secara meriah dan melibatkan semua komponen masyarakat," ujarnya.

    Dia juga mengimbau dan meminta, untuk segera melaksanakan beberapa hal. Seperti memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak sejak tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2021.

    Terutama di setiap lingkungan gedung/perkantoran pemerintah dan swasta, serta tempat-tempat strategis lainnya

    Lalu, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 RI, ke dalam berbagai bentuk media.

    Seperti desain tampilan website media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk souvenir, media publikasi cetak dan elektronik dan lain-lain.

    "Penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretaris Negara, https://www.setneg.go.id,” ungkapnya.

    Dilanjutkannya, imbauan juga disampaikan ke seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi memasang bendera Merah Putih, dekorasi, umbul-umbul atau hiasan lainnya di lingkungan tempat tinggal masing-masing.