Penyelundupan Minuman Beralkohol Senilai Miliar Rupiah Digagalkan di Perairan Batam
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman beralkohol (Mikol) ilegal sebanyak 8.784 botol berhasil diamankan oleh tim Operasi Jaring Sriwijaya Bea Cukai Batam yang dibantu Bea Cukai Kepri dan Lantamal IV Batam.
Kapal itu ditangkap tim operasi gabungan tersebut di wilayah perairan Tanjung Sengkuang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (20/10/2022) malam.
Estimasi nilai barang tangkapan itu sebesar Rp 4,38 Miliar. Sementara kerugian negara ditaksir mencapai angka Rp 9 miliar.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kapal kayu yang diduga membawa mikol ilegal yang akan masuk ke peraian Indonesia.
“Setelah mendapat informasi, kami yang dibantu tim patroli Lantamal IV melakukan pengejaran. Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli rusak. Selain itu ABK kapal kayu tidak bersikap kooperatif," kata dia.
Setelah itu, kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal disekitar perairan Tanjung Sengkuang sehingga kapal tersebut kandas.
Ketika kapal itu kandas, ABK melakukan upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Pada saat bersamaan, seluruh satgas patroli berusaha untuk melakukan kegiatan SAR.
Namun, tidak lama dari kejadian tersebut, berdasarkan pantauan petugas terlihat dua kapal pancung membantu ABK untuk melarikan diri.
“Kapal tersebut berhasil ditangkap oleh petugas. Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan didapati kondisi kapal dalam keadaan bocor serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal tersebut,” ucap Rizki.
Pelaku diduga melanggar Pasal 102 UU Kepabenan dengan sanksi pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.
Bisa juga dikenakan Pasal 50 UU Cukai dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.