• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Karimun Perpanjang PPKM Level 3, Ini Poin Pembatasannya

    PPKM level 3 digelar di Kabupaten Karimun Kepri

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Kabupaten Karimun di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

    Perpanjangan PPKM Level 3 tersebut, resmi berlaku dari hari Selasa (3/8/2021) hingga Senin (9/8/2021) ke depan.

    BACA JUGA :

    4 Tips Selama Isoman Agar Tubuh Tetap Sehat dan Tidak Stres

    Dokter Internship di RSUD Natuna Dibekali Mobil Mirip Oplet

    Berbatasan dengan Negara Tetangga, Ini 5 Pulau Terluar yang Indah di Kepri

    Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 29 tahun 2021, tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1.

    Pada tingkat level tersebut mengoptimalkan posko penanganan Covid-19, di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

    Instruksi Mendagri tersebut, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah.

    Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria Level 3 sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Pendidikan/Pelatihan) dilakukan daring/online.

    b. Pelaksanaan kegiatan di kerja/perkantoran diberlakukan 75% persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri, yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu

    Lalu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Seperti pasar, toko, swalayan dan supermarket, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.

    Di sana tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    d. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

    e. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

    1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

    2) Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    3) Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

    f. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
    1)pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan
    2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    g. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100  persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

    h. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen. Dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

    i.Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu. Sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

    j. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu. Sampai dengan wilayah dimaksud, dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

    k. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter, dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.

    l. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

    m. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

    n. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen. dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    o. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

    1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

    2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

    3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

    4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

    p. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.