Bejat! Seorang Ayah di Bintan Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 7 Bulan
BINTAN, MELAYUPEDIA.COM - Warga Kelurahan Kawal, Hs (56) dilaporkan istrinya sendiri yakni, S (48) ke Polsek Gunung Kijang. Hs kedapatan merudapaksa anak kandungnya, FVA (20) hingga hamil.
Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono mengatakan, kasus asusila itu terjadi sejak Maret 2022 lalu. Dimana anak kandung atau korban yang merupakan penyandang disabilitas itu dirudapaksa ayahnya sendiri.
"Jadi tersangka kasus asusila ini adalah seorang ayah dan korbannya merupakan anak kandungnya sendiri," ujar Sugiono saat ekspose di Mapolsek Gunung Kijang, Senin (17/10/2022).
Kasus ini terungkap berawal ketika korban merasa mual dan muntah-muntah pada Agustus 2022. Melihat anaknya kurang sehat, ibunya membawa korban ke Puskesmas Kawal untuk berobat.
Melihat gejalanya, tenaga medis melakukan pemeriksaan dengan USG. Disitu diketahui kalau korban sedang hamil 5 bulan atau terhitung hingga Oktober ini usianya masuk 7 bulan.
"Ibu korban terkejut anaknya hamil. Lalu melaporkan kejadian ini ke polisi," jelasnya.
Mendapati laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Beberapa saksi dimintai keterangan diantaranya pelapor yaitu ibu korban, korbannya dan ayah korban atau tersangka.
"Semuanya dimintai keterangan. Termasuk ayah korban saat itu masih menjadi saksi belum tersangka," katanya.
Ketika dilakukan pemeriksaan khusus, akhirnya ayah korban mengakui jika dia telah merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Aksi bejat itu dilakukannya sebanyak 3 kali. Dimulai dari akhir Maret, pertengahan April dan akhir April. Pelaku melakukan aksi tersebut ketika ibunya tidak berada di rumah.
"Jadi tersangka melakukan aksinya itu di pagi hari saat ibu korban tidak ada," sebutnya.
Dari kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 baju daster warna biru, 1 helai celana putih, dan 1 helai celana pendek kain warna biru.
Sementara itu pelaku dijerat pasal 6 huruf b junto pasal 15 huruf a dan h UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 46 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
"Tersangka sudah kita tahan," pungkas Kapolsek.