Curi Besi Baja Proyek Jembatan, Seorang Bapak-bapak di Lingga Terancam 7 Tahun Penjara
LINGGA, MELAYUPEDIA.COM - Seorang pria berinisial AN warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga diamankan unit Satreskrim Polsek Singkep atas dugaan pencurian bahan bangunan berupa besi baja dari lokasi proyek pembangunan jembatan di Desa Marok Tua.
Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang diterima Polsek Singkep Barat. Pelaku ditangkap pada 3 Oktober 2022 sekira pukul 14.26 WIB saat berada di Dabo Singkep dan langsung dibawa ke Polsek Singkep Barat.
"Dari keterangan pelaku, pada 28 September 2022 telah mengambil 5 Bracket Top Bracing dan 2 Splice Flange berbahan besi baja di lokasi proyek pembangunan jembatan Desa Marok Tua seorang diri," kata AKP Bakri didampingi Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat Brigadir Deswardi Lubis saat konferensi pers di Mapolsek Singkep Barat, Kamis (13/10/2022).
Kapolsek menyebut, berdasarkan pengakuan pelaku telah berniat untuk melakukan pencurian besi yang berada di lokasi proyek pembangunan jembatan Desa Marok Tua pada Sabtu 24 September 2022, saat pelaku usai mengantarkan anaknya yang sedang sakit ke Puskesmas Raya.
"Pada saat pelaku pulang dari dari Puskesmas, pelaku melewati lokasi proyek pembangunan jembatan itu. Di sana pelaku melihat ada tumpukan besi di samping jalan, lalu pada 27 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB pelaku berniat untuk mengambil besi itu dikarenakan pelaku memiliki utang yang harus dibayar," ucap AKP Bakri.
Keesokan harinya, pada 28 September 2022 sekira pukul 04.00 WIB, pelaku melancarkan aksinya dari rumah pelaku menggunakan perahu datang ke lokasi proyek pembangunan jembatan tersebut untuk mencuri besi baja yang menjadi incarannya itu.
"Di sana pelaku mengangkat satu persatu Braket Top Bracing dan Splice Flange berbahan besi baja dan dibawa ke semak-semak dekat depan tower tak jauh dari lokasi sekitar 150 meter," bebernya.
Seusai memindahkan dan mengumpulkan besi baja di suatu tempat yang tak jauh dari lokasi proyek jembatan, pelaku pulang kerumah, dan dihari itu juga sekira pukul 09.00 WIB pelaku mendatangi lagi lokasi tempat penyimpanan besi baja yang diambilnya dari lokasi proyek pembangunan tersebut, kedatangannya kali ini untuk mengangkut dan menjual besi-besi tersebut.
"Besi baja yang telah diambil oleh pelaku yaitu 4 Braket Top Bracing dan 2 Splice Flange. Pelaku mengaku menjual besi tersebut ke penampung besi di Dabo Singkep, uang yang didapatkan pelaku dari menjual besi itu sebanyak Rp 470 ribu," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku uang hasil dari menjual besi baja sebesar Rp 470 ribu tersebut digunakannya untuk membayar utang sebesar Rp 120 ribu, lalu diberikannya kepada istri sebesar Rp 200 ribu, sisanya untuk belanja sebesar Rp 150 ribu.
Unit Reskrim Polsek Singkep Barat berhasil mengamankan satu Bracket Top Bracing berbahan besi baja yang belum sempat dijual oleh pelaku di lokasi tempat pelaku menyimpan dan mengumpulkan besi baja yang diambilnya dari lokasi proyek pembangunan jembatan Desa Marok Tua.
"Perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana pencurian dengan pemberatan, pasal yang diterapkan Pasal 363 Ayat 1 Sub 3 Jo Pasal 362 KHUPidana ancaman hukuman paling lama 7 tahun," pungkas Kapolsek Singkep Barat.