Alamak, Mantan Kadis Pertanian Lingga Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk
LINGGA, MELAYUPEDI.COM - Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP)Kabupaten Lingga berinisial RS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik Lingga, terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan pupuk pada tahun 2016 lalu.
Kala itu, RS menjabat sebagai Kepala DPKP Lingga. Selain RS, pelaku lain yang ditahan pihak kejaksaan adalah AN yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa.
Kajari Lingga Rizal Edison mengatakan, untuk para terdakwa sudah dilakukan penahanan guna memperlancar proses persidangan nantinya.
“Sudah kita tingkatkan ke tahap tersangka (RS dan AN). Untuk tersangka lain saat ini belum kita dalami, nanti kita pelajari kembali,” kata dia didampingi Kasi Pidsus Kejari Lingga Josua Tobing dan Kasi Intelijen Kejari Lingga Ade Chandra, Rabu (28/9/2022).
Para tersangka kata Rizal telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 96 juta dan telah dikembalikan ke kas negara.
"Nilainya Rp 96 juta, tapi sudah dikembalikan. Karena sudah kita upayakan adanya pengembalian ke kas negara," sebut dia.
Saat ini, keduanya ditahan Kejari Lingga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep. Keduanya disangkakan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Pasal 2 dan subsider Pasal 3 minimal 4 tahun sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun penjara.