`Prank` Anak Mendiang Akidi Tio Terancam Hukuman 10 Tahun Bui
PALEMBANG, MELAYUPEDIA.COM - Prank sukses yang dilakukan anak pengusaha sukses Indonesia, mendiang Akidi Tio ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Polda Sumatera Selatan (Sumsel), berujung jeratan hukum.
Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, pada Senin (26/7/2021), anak mendiang Akidi Tio, Heriyanti (HR), dan dokter pribadi keluarga Akidi Tio, Prof Hardi Darmawan, menyerahkan secara simbolis donasi uang untuk penanganan Covid-19 ke Sumsel sebesar Rp 2 triliun.
Penyerahan tersebut dilakukan Prof Hardi Darmawan dan HR, ke Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, yang dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru, pejabat TNI dan tokoh agama di Sumsel.
Ternyata, angka yang sangat fantastis tersebut membuat Kapolda Sumsel menerjunkan anggotanya, untuk menelusuri kebenaran dari komitmen HR, ke Kapolda-Pemprov Sumsel.
“Proses satu minggu digali penyidik, Kapolda Sumsel sejak Senin (penyerahan simbolis donasi) sudah membentuk tim. Salah satunya dipimpin oleh saya, harus kerja siang malam,” katanya didampingi Gubernur Sumsel Herman Deru, saat menggelar konferensi pers di kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).
BACA JUGA:
Anak Mendiang Akidi Tio Ditangkap Buntut Sumbangan Rp 2 Triliun
Kenapa Dokter Spesialis Enggan Mengabdi di Natuna ?
Untuk mencaritahu kebenaran dari donasi tersebut, tim Polda Sumsel menggunakan data intelegen analisis hingga ke mancanegara.
Tim penyidik sedang mengusut, apa yang menjadi motif HR, sehingga membuat ‘prank’ donasi dengan jumlah fantastis tersebut.
“Ini kasus kedua yang dilakukan. Saya tidak ingin bicara lagi, akan ada jumpa pers di Mapolda Sumsel. Lebih bagusnya teknis dan faktanya, penyidik yang akan bicara dari kepolisian,” ujarnya.
Dia dan timnya sangat yakin, bahwa ada unsur pidana yang terpenuhi, sehingga HR langsung ditindak.
Kombes Pol Ratno juga mengungkapkan, alasan kenapa HR ditangkap pada Senin siang di salah satu bank di Palembang.
“Kita ingin kejahatan dilakukan dengan sempurna yang dilakukan (HR). Akan kita kenakan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 Pasal 15, dengan sanksi cukup berat di atas 10 tahun,” ujarnya.