Bakamla RI Tangkap Kapal Tanker Diduga Angkut BBM Ilegal di Perairan Batam
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Bakamla RI menangkap kapal tanker bernama lambung Blue Star 08 di perairan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Jumat (26/8/2022).
Kapal bermuatan 90 ton bahan bakar minyak jenis High Speed Diesel (HSD) tersebut diduga ilegal dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara mengatakan, kapal berjenis tanker tersebut diamankan oleh Bakamla RI melalui unsur KN Marore-322 saat melaksanakan patroli bersama keamanan dan keselamatan laut di perairan Batam.
"KN Marore-322 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartono mendeteksi sebuah tanker yang mencurigakan, guna memastikan, komandan kapal memerintahkan untuk menerjunkan tim VBSS menggunakan RHIB untuk melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan," ujar Yuhane, Sabtu (27/8/2022).
BACA JUGA:
MV Lintas Kepri Berikan Promo Menarik untuk Penumpang Selama Agustus
BP Batam Mulai Tanam 12 Ribu Pohon Jati Emas di Pinggiran Jalanan Kota
Saat dilakukan pengejaran, tim berhasil mengamankan kapal tanker tersebut tanpa adanya perlawanan. Ia diamankan pada pukul 16.06 WIB pada posisi 01° 14'30" U - 104 59'12" T. Pemeriksaan pun langsung dilaksanakan.
Sementara berdasarkan pemeriksaan, kapal tersebut membawa 90 ton HSD tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai.
"Selain itu juga tidak terdapat manifest, tidak terdapat bill of ladding, tidak terdapat manning certificate, tujuan kapal tak sesuai dengan port clearance," katanya.
Lebih lanjut, Yuhanes mengatakan bahwa hasil pemeriksaan awal kapal tanker tersebut melanggar tidak pidana minyak dan gas. Namun untuk kepentingan penyidikan lebih mendalam, kapal tanker itu ditangkap dan dikawal menuju pangkalan Batam.
"Kita tangkap dan akan kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.