Imigrasi Dabo Sosialisasikan M-Paspor ke Masyarakat Singkep
Lingga - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep menggelar sosialisasi Mobile Paspor (M-Paspor) di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), di Sanggar Praja Kecamatan Singkep, Senin (27/6/2022).
Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Raden Imam Jati Prabowo melalui Kasubag Tata Usaha Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Agus mengatakan, selain mensosialisasikan tentang Mobile Paspor, kegiatan tersebut juga disejalankan dengan sosialisasi Eazy Passport.
“Kegiatan yang dilaksanakan hari ini sosialisasi mengenai Mobile Pasport dan layanan Eazy Passport. Mobile Paspor merupakan program terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang mana ini sebuah aplikasi untuk masyarakat dalam hal pengajuan permohonan paspor,” kata Agus.
Lebih jauh dijelaskan Agus, Mobile Paspor merupakan layanan berbasis aplikasi dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat atau pemohon paspor dalam mengajukan permohonan dan meminimalisir antrian.
Sebab sebelum pemohon datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan proses permohonan paspor, terlebih dahulu harus mengupload data atau syarat permohonan, yang nantinya akan dilakukan verifikasi awal oleh petugas dan selanjutnya ketika pemohon datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan tinggal dilakukan verifikasi berkas secara fisik dan melakukan perekaman dan sebagainya.
“Jadi dengan menggunakan M-Paspor pemohon tidak perlu antri di kantor Imigrasi, cukup melakukan pengambilan antrian secara online melalui aplikasi dan mengunggah berkas syarat-syarat permohonan paspor seperti yang ada di dalam aplikasi M-Paspor. Jadi pemohon terlebih dahulu melakukan pengajuan berkas melalui aplikasi M-Paspor,” kata Agus.
Dijelaskan Agus, Mobile Paspor merupakan program Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan permohonan paspor, untuk dapat menggunakan program M-Paspor atau Mobile Paspor masyarakat atau pemohon dapat mengunduh aplikasi Mobile Paspor di smartphone.
“Melalui aplikasi Mobile Paspor masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor Imigrasi dalam hal permohonan paspor, jadi cukup dengan mengunduh aplikasi Mobile Paspor di Playstore atau Appstore. Masyarakat bisa mengupload syarat-syarat permohonan paspor dan menentukan Imigrasi mana yang mereka pilih untuk mengajukan permohonan paspor,” kata Agus.
Ditambahkan Agus, sementara untuk sosialisasi tentang Eazy Paspor yakni merupakan layanan jemput bola, untuk dapat menggunakan layanan Eazy Paspor masyarakat atau pemohon paspor dapat melakukan pengajuan secara kolektif atau kelompok dan nantinya petugas Imigrasi yang mendatangi pemohon sesuai dengan tempat yang disepakati bersama.
“Untuk layanan Eazy Paspor merupakan layanan jemput bola, jadi masyarakat, instansi pemerintah atau komunitas dapat mengajukan layanan paspor lalu petugas kami yang datang ketempat yang ditentukan bersama oleh pemohon,” kata Agus.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, Kantor Imigrasi Dabo Singkep selain mengundang perangkat kecamatan, kelurahan dan desa juga mengundang dari kalangan komunitas atau pelaku seni dan pelaku usaha di wilayah Kecamatan Singkep.