Tok! Jokowi Izinkan Warga Tak Pakai Masker di Luar Ruangan
Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan segera merevisi aturan terkait protokol kesehatan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengizinkan buka masker di luar ruangan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan ini akan berlaku mulai besok Rabu (18/5/2022).
"Arahan presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19, masa berlaku efektifnya 18 Mei 2022 atau besok," kata Wiku dalam jumpa pers, Selasa (17/5/2022).
Selain itu, mulai besok aturan perjalanan dalam dan luar negeri juga akan direvisi, pelaku perjalanan tidak perlu lagi tes Covid-19 jika sudah divaksin lengkap dua dosis.
"Dihapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, dengan catatan telah divaksin dengan lengkap," tegasnya.
Baca juga: Kepala BP Batam Gelorakan Semangat Pembangunan di Tanjungpinang
Wiku menegaskan bahwa pandemi belum berakhir, meski pemerintah sudah melakukan banyak pelonggaran protokol kesehatan.
Satgas mencatat kasus positif Covid-19 di Indonesia masih bertambah sebanyak 247 orang pada Selasa (17/5/2022), sehingga total kasus positif Covid-19 mencapai 6.051.205 orang.
Hari ini juga ada tambahan 17 orang yang meninggal sehingga total menjadi 156.481 jiwa meninggal dunia.
Kemudian, ada tambahan 1.029 orang yang sembuh sehingga total menjadi 5.890.826 orang lainnya dinyatakan sembuh.
Sementara kasus aktif atau orang yang masih dirawat turun 799 menjadi 3.898 orang, dengan jumlah suspek mencapai 3.221 orang.
Angka tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 136.377 spesimen dari 106.614 orang yang diperiksa hari ini, positivity rate hari ini mencapai 0,23 persen, di bawah standar aman WHO yakni 5 persen.