Kejari Periksa Kepala BPN Bintan Terkait Kasus Lahan TPA Tanjunguban
Bintan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, kembali memanggil dan memeriksa Kepala BPN/ATR Bintan, Asnen Novizar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi ganti rugi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.
Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BPN Bintan. Pemeriksaan itu dilakukan oleh tim penyidik selama 6 jam.
"Semalam, Senin (23/5/2022) Kepala BPN-nya langsung kami periksa sekitar 6 jam," ujar Fajrian, Selasa (24/5/2022).
Dalam 6 jam pemeriksaan, kata Fajrian, tim penyidik melayangkan sebanyak 30-an pertanyaan kepada Kepala BPN Bintan.
Baca juga: Ayah 4 Anak di Bintan Ditangkap Polisi Bawa Kabur Yamaha N Max
Kemudian juga diminta beberapa berkas mengenai lahan TPA Tanjunguban Selatan. Namun Kepala BPN Bintan tak juga dapat menunjukannya.
"Sebelumnya kita juga sudah minta berkas mengenai lahan 1 bundel. Namun yang bersangkutan tidak bisa menyerahkan dengan alasan belum ketemu berkas tersebut," jelasnya.
Pemeriksaan kasus ini akan terus dilanjutkan. Direncanakan tim penyidik akan melakukan pemeriksaan dengan saksi lainnya dari BPN Bintan yang mengetahui langsung proses pengadaan lahan TPA Tanjunguban Selatan itu.
Dalam kasus ini tidak hanya pihak BPN yang diperiksa, melainkan pihak lainnya yang terkait. Baik dari dinas, camat, kelurahan dan lainnya dengan jumlah 20 orang
"Kita lanjutkan minggu depan pemeriksaannya dengan saksi lain dari BPN yang mengetahui langsung," katanya.