PPKM Level 3 Diterapkan, PTM di Meranti Dihentikan
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, resmi diberlakukan di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, pada hari Jumat (30/7/2021).
Dengan aturan baru tersebut, beberapa kebijakan akhirnya berubah. Seperti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah-sekolah yang dihentikan.
BACA JUGA :
Hore... Kasus Covid-19 di Batam Menurun
30 Persen Warga Bintan Belum Divaksinasi
Penelitian di Tiongkok Ungkap Vaksin Sinovac Bisa Picu Penurunan Antibodi
Diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Meranti Agusyanto Bakar, instruksi tersebut sudah dilayangkan oleh Bupati Meranti, terkait penghentian PTM yang berlangsung selama dua pekan.
“Terhitung mulai tanggal 30 Juli 2021 satuan pendidikan PAUD SD dan SMP untuk sementara proses belajar dan mengajar dengan sistem tatap muka terbatas ditiadakan,” ujarnya.
Untuk mengganti PTM, para siswa akan menjalani pembelajaran secara daring maupun luring, sampai batas waktu dua pekan.
Menurutnya, pembelajaran dengan sistem daring berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 15 Tahun 2020.
Selama kegiatan belajar dari rumah pendidik, diimbau untuk tidak memberikan tugas. Di mana, yang sifatnya memberatkan dengan mempertimbangkan kemampuan peserta didik, kondisi geografis dan kondisi sarana prasarana pembelajaran dari rumah.
Kendati PTM ditiadakan, namun tenaga pendidik tetap hadir ke sekolah. Namun dengan catatan, kepala satuan pendidikan membuat pembagian shift bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, dengan memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
"Diminta kepada kepala satuan pendidikan, agar selalu berkoordinasi dengan Tim Satgas penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Terutama terkait perkembangan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Agusyanto, kepala satuan pendidikan tetap melakukan supervisi. Serta memastikan pelayanan administrasi sekolah, tetap berjalan efektif dan melaporkan hasil pembelajaran secara daring maupun luring ke dinas.