Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 Dibuka, Buruan Daftar!
Jakarta, Melayupedia.com - Pemerintah telah resmi membuka kembali program Kartu Prakerja untuk gelombang 28 per Senin (9/5/2022). Informasi itu telah diumumkan melalui unggahan akun Instagram resmi Prakerja @prakerja.go.id.
"Gelombang 28 yuk dibuka yuk! Share ke FB dan IG Story kalian ya! #SiapDariSekarang," tulis Instagram resmi @prakerja.go.id, Senin (9/5/2022).
Bagi calon peserta yang ingin mendaftarkan diri, calon peserta harus membuat akun terlebih dahulu di laman www.prakerja.go.id
Baca juga: Pakai Kartu Prakerja, Bisa Dapat KUR Modal Usaha Lho
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28
Melansir situs resmi Prakerja, berikut syarat pendaftarannya:
• WNI berusia 18 tahun ke atas.
• Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
• Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
• Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.
• Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
• Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka, Ini Syarat Jadi Pesertanya
Cara Mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 28
Cara mendaftar untuk pembuatan Kartu Prakerja bisa langsung melalui laman resmi www.prakerja.go.id. Para calon peserta akan diminta melakukan pendaftaran, melakukan verifikasi untuk melengkapi data diri.
Para peserta juga akan diminta untuk mengikuti kuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
Peserta yang lolos seleksi gelombang, akan mendapatkan nomor Kartu Prakerja dan saldo pada dashboard akun. Nantinya, penerima Kartu Prakerja yang telah lolos saat pendaftaran harus memilih pelatihan.
Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dari pemerintah yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.