Pencuri Mesin Las di PT Hong Yuan Batam Digulung Polsek Sagulung
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Empat orang pelaku pencurian di PT. Hong Yuan yang berada di wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), diringkus Unit Reskrim Polsek Sagulung. Keempatnya yaitu, FL (32), HJ (34), TR (26) dan S (34).
"Total tersangka ada lima, namun satu tersangka berinisial ALI telah melarikan diri dan kita tetapkan sebagai DPO," ujar Kapolsek Sagulung, Sabtu (23/4/2022).
Menurutnya, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (28/3/2022) lalu. Saat itu pekerja lapangan melihat barang milik perusahaan telah hilang di curi.
Adapun barang yang hilang yaitu, 1 unit Travo Argon Weldro 400, 1 unit Razor 200, 3 unit Travo Lakoni 250 dan 3 unit Travo Weldking 400. Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 70 juta.
BACA JUGA:
Maling Modus Pecah Kaca Gondol Duit Ratusan Juta di Batam
Ditinggal Kerja Penghuni, Maling Bobol Rumah Warga Citra Renggali Batam
"Setelah menerima laporan kepolisian, kita langsung melakukan penyelidikan lapangan," katanya.
Berdasarkan penyelidikan, pada Sabtu (16/4/2022) lalu, anggota Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu yang diduga pelaku berinisial FL sedang berada di Windsor Phase, Lubuk Baja.
Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ia pun mengakui atas perbuatan yang ia lakukan.
"Pelaku FL mengakui telah melakukannya bersama 4 orang rekannya," beber Kapolsek.
Kemudian, lebih lanjut, petugas kembali meringkus tiga rekannya di wilayah Windsor Lubuk Baja, ketiga rekannya tersebut yakni TR, HJ dan S. Sedangkan satu tersangka kini masih dalam pengejaran polisi.
Atas kejadian tersebut, keempat tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.