• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Fantastis! Ini PNS dengan THR Lebaran Paling Besar

    Ilustrasi

    JAKARTA, MELAYUPEDI.COM - Sebagai abdi negara, setiap aparatur sipil negara (ASN) memiliki hak untuk menerima tunjangan hari raya (THR). Adapun besaran THR yang akan diterima oleh para abdi negara ini hingga pensiunan PNS akan berbeda-beda.

    Hal itu tergantung dari golongan, tunjangan hingga instansi tempat mereka bekerja. Dengan demikian PNS yang dapat menerima THR terbesar tentu erat kaitannya dengan PNS dengan gaji terbesar.

    Dilansir dari detikcom, pada dasarnya gaji seorang PNS telah ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Besaran gaji PNS ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

    Untuk golongan I atau yang paling rendah gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang didapat sebesar Rp 3.044.300-5.901.200.

    BACA JUGA:

    Hanafi Ekra Minta Disnaker Pantau Penyaluran THR Karyawan di Kepri

    Tenaga Honorer Mulai Dihapus 2023, Tapi Bisa Jadi ASN Jika Penuhi Syarat!

    Namun yang menjadi perbedaan adalah besaran sejumlah tunjangan yang dapat mereka terima, termasuk di dalamnya tunjangan kinerja (tukin) PNS yang bergantung pada jabatan dan instansi. Para abdi negara ini mendapatkan tunjangan yang bervariasi tergantung dari tugas dan tanggung jawab yang diemban.

    Selama ini, PNS di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui merupakan instansi dengan tukin terbesar.

    Tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni eselon I sebesar Rp 117.375.000.

    Dengan ketentuan tersebut, maka THR yang diterima untuk posisi jabatan tertinggi, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, mencapai Rp 123.276.200. Angka ini berasal dari gaji ditambah tukin.

    Namun, pemerintah menyatakan, tukin yang diberikan sebesar 50%. Jadi, THR yang diterima pegawai pajak untuk posisi tertinggi menjadi Rp 64.588.700.