• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Bolehkah Disuntik Vaksin Covid-19 saat Puasa Ramadan?

    Ilustrasi

    JAKARTA, MELAYUPEDIA.COM - Ramadan yang masih berlangsung di tengah pandemi membuat pemerintah terus meminta masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19 dan melengkapi dosisnya sebagai bentuk proteksi diri dari bahaya penularan virus Corona.

    Lantas beberapa orang mungkin masih bertanya-tanya dan ragu, bolehkah disuntik vaksin Covid-19 saat puasa?

    Melakukan suntik vaksin Covid-19 selama bulan Ramadan diperbolehkan dan tidak membatalkan ibadah puasa yang sedang Anda kerjakan. Hal tersebut dinyatakan langsung berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2021.

    "Sudah ada fatwanya bahwa vaksinasi atau tes swab tidak membatalkan salat atau puasa. Namun afdalnya (vaksinasi dan swab) kalau bisa dikerjakan malam lebih baik agar tidak mengganggu puasanya," ujar Ketua MUI Cholil Nafis, dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (24/3/2022).

    BACA JUGA:

    Makan dan Minum Tanpa Disengaja saat Puasa Ramadan, Apa Hukumnya?

    Tips Redakan Sakit Gigi Saat Puasa Tanpa Harus Batal

    Masih merujuk fatwa MUI, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

    "Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa," bunyi fatwa tersebut.

    Intramuskular adalah teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau cairan vaksin melalui otot. Tindakan tersebut dapat dilakukan meski pada siang hari saat Ramadan.

    Selain membolehkan disuntik vaksin Covid-19 saat puasa, MUI juga mengizinkan beberapa jenis vaksin lain yang bisa Anda lakukan selama Ramadan. Di antaranya vaksin Hepatitis A, vaksin Hepatitis B, vaksin MMR, vaksin polio atau suntik (IPV) untuk mencegah penyakit polio.

    Jenis vaksin itu rata-rata diberikan melalui suntik ke jaringan otot langsung dan bukan berupa vaksin oral yang lewat mulut seperti vaksin rotavirus dan vaksin polio oral.

    Di samping itu, vaksin Covid-19 yang digunakan oleh masyarakat juga telah mendapat izin BPOM dan mempunyai sertifikat halal dari MUI.

    Apabila sudah mendapat izin MUI, vaksin tersebut dipastikan tidak mengandung bahan-bahan terlarang seperti formalin, pengawet, merkuri, babi, serta hewan yang diharamkan lainnya.

    Oleh karena itu, aturan membolehkan disuntik vaksin Covid-19 saat puasa sudah jelas diizinkan. Asal dilakukan dalam kondisi sehat supaya tidak terjadi hal-hal yang kurang diinginkan.