Apri Sujadi Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Cukai di Bintan
BINTAN, MELAYUPEDIA.COM - Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi divonis 5 tahun kurungan penjara. Vonis ini dibacakan Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (21/4/2022).
Pembacaan vonis dilakukan dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016, 2017 dan 2018.
Kasus ini menyeret Apri Sujadi dan Muhammad Saleh Umar selaku Plt Kepala Badan Pengawasan (BP) Bintan sebagai terdakwa.
BACA JUGA:
Ini 5 Orang Pejabat di Bintan yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Tipikor Apri Sujadi
Bupati Apri Sujadi Jadi Tersangka Korupsi Cukai Bintan
Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya jaksa menuntut Apri dan Muhammad Saleh Umar dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Jaksa menuntut Apri dan Saleh dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sesuai dengan aturan itu, Apri sebagai Bupati Bintan disangkakan telah menyalahgunakan atau menyelewengkan kedudukannya. Kemudian jaksa KPK juga menuntut agar hak politik Apri untuk dipilih oleh publik juga dicabut selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dalam putusan tambahan, majelis hakim menolak tuntutan jaksa terkait pencabutan hak politik dipilih oleh publik.
"Memutuskan menolak pidana tambahan pencabutan hak politik," sebut Ketua Majelis Hakim, Riska Widyana.
Sementara Muhammad Saleh Umar divonis 4 tahun penjara, atau sama dengan tuntutan jaksa penuntut. Selain itu Saleh Umar juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan.
(cr1)