Hanafi Ekra Minta Disnaker Pantau Penyaluran THR Karyawan di Kepri
TANJUNGPINANG, MELAYUPEDIA.COM - Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah atau tahun 2022 tidak sampai dua pekan lagi. Bagi para pekerja, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan sesuatu yang sangat dinanti.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kepri, Hanafi Ekra pun meminta agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri dapat memantau perusahaan yang belum membayar dan terlambat dalam memenuhi hak karyawannya yakni, THR tersebut.
"Menjelang hari raya Idul Fitri 1433 Hijriah, saya berharap Disnaker Kepri berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten/Kota yang ada, untuk memantau THR yang terlambat atau bahkan tidak dibayarkan perusahaan," kata Hanafi.
Dilansir dari berbagai sumber, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menegaskan bahwa pembayaran THR lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan dilakukan H-10 Lebaran. Artinya, bila Idul Fitri jatuh pada 2 Mei 2022, maka THR mulai dibayar 22 April 2022.
BACA JUGA:
Kepala BP Batam Serahkan 1.500 Paket Bingkisan Ramadhan 1443 H
Ingin Mudik 2022 Naik Pesawat? Catat Dulu Nih Syaratnya!
Untuk pencairan, kementerian/lembaga akan mengajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022). Kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara untuk karyawan swasta, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa THR wajib dibayar kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Itu artinya, THR wajib dibayarkan paling lambat 25 April 2022, apabila merujuk pada kalender pemerintah dimana hari raya Idul Fitri jatuh pada 2 Mei 2022.
"25 April paling lambat lah untuk karyawan swasta seperti yang ada dalam SE. Kita berharap juga untuk ASN atau PTT di lingkungan Pemprov Kepri dan kabupaten/kota yang ada tidak terlambat juga," harapnya.
"Jadi pemerintah jangan hanya memantau perusahaan, tapi juga bisa mencontohkan bahwa pembayaran THR dikalangan pegawainya tidak terlambat atau bahkan tidak dibayarkan, kita tidak mau juga nasibnya seperti TPP yang terlambat. Jangan sampai itu terjadi untuk THR," pungkas Hanafi.