Bejat! Seorang Ayah di Aceh Tega Perkosa Anak Kandung Berkali-kali
ACEH, MELAYUPEDIA.COM - Seorang ayah di Aceh Besar, berinisial JM (43) ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak kandungnya yang baru berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, JM memperkosa korban sebanyak delapan kali di rumahnya.
"JM merupakan ayah kandung korban. Pelaku memperkosa korban sebanyak delapan kali," kata dia melansir Antara, Kamis (21/4/2022).
Ryan menjelaskan, JM pertama kali melakukan aksinya pada November 2021 dan terakhir kalinya pada 14 April 2022.
BACA JUGA:
Kepergok Perkosa Biawak, 4 Orang Ditahan
Bawa Kabur dan Setubuhi Pacar Bawah Umur, Sopir Truk di Batam Masuk Bui
"Pertama kali terjadi saat itu korban tidur. Tiba-tiba pelaku masuk dan melakukan aksinya. Korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli. Korban hanya bisa nangis ketakutan kala itu," ujarnya.
Korban kemudian menceritakan aksi bejat sang ayah kepada ibunya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh.
Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Aceh Besar. Saat ini JM diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
"JM dipersangkakan dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tukasnya.