Dua Wanita Muda Mucikari PSK Bawah Umur di Batam Diciduk Polisi
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Dua orang wanita yang berprofesi sebagai mucikari diringkus Satreskrim Polresta Barelang di salah satu hotel di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Kamis (14/4/2022).
Keduanya wanita tersebut yaitu AYM (21) dan M (22).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman menyebutkan, keduanya diamankan karena menjadi mucikari dengan menjual anak di bawah umur.
"Saat itu kita melakukan pemesanan dengan cara undercover sebagai tamu untuk memesan wanita bokingan," ujar Rahman, Rabu (20/4/2022).
BACA JUGA:
Pasutri Harus Tahu Nih, Berikut Cara Agar Seks Terasa Lebih Menyenangkan
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri
Menurutnya, pemesanan tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, lalu wanita bokingan tersebut diantarkan ke kamar salah satu hotel di kawasan Nagoya Lubuk Baja.
Kemudian, pelaku menunggu korban di lobby hotel, pelaku saat itu telah menerima uang sejumlah Rp 2 juta. Namun yang diberikan kepada korbannya senilai Rp 800 ribu.
"Korbannya dua orang, satu berinisial DS terima hanya Rp 800 ribu, sedangkan korban AAA terima uang senilai Rp 1,8 juta," katanya.
Saat diinterogasi, korban AAA masih berusia 16 tahun sedangkan korban DS masih berusia 13 tahun. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polresta Barelang.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai, handphone, kunci kamar dan celana dalam milik kedua korban.
"Pelaku bermodus mengajak korban dengan iming-imingan uang yang sebelumnya antara korban dan pelaku saling kenal dan janjian melalui WhatsApp untuk bertemu di salah satu hotel," imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.