• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Tenaga Honorer Mulai Dihapus 2023, Tapi Bisa Jadi ASN Jika Penuhi Syarat!

    Ilustrasi

    JAKARTA, MELAYUPEDIA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana menghilangkan tenaga honorer mulai 2023.

    Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi instansi pemerintah, baik di tingkat pusat dan daerah yang akan merekrut kembali tenaga honorer mulai 2023.

    "Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," ujarnya beberapa waktu lalu.

    BACA JUGA:

    Jadi Pengedar Sabu, Mantan Honorer Pemkab Bintan Terancam 20 Tahun Bui

    Pesan Berantai Perekrutan Tenaga Honorer Tanpa Tes di Meranti Beredar

    Lalu bagaimana dengan honorer yang ada saat ini. Bisakah mereka diangkat menjadi ASN?

    Syarat pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

    Aturan tersebut menyatakan tenaga honorer yang diprioritaskan menjadi ASN, antara lain guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah.

    Tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi ASN terdapat ke dalam beberapa bagian. Pertama, tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun.

    Kedua, tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun.

    Ketiga, tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun. Keempat, tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun.

    Keempat, tes. Nantinya, tenaga honorer akan menghadapi serangkaian seleksi, seperti administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, hingga seleksi kompetensi.

    Adapun seleksi yang dimaksud merupakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Pegawai honorer yang lolos seleksi ini dapat menjabat sebagai ASN.