• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Dilonggarkan, Wisman Singapura Masuk Kepri Cukup Negatif Antigen

    Kapal ferry internasional tiba dan bersandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

    TANJUNGPINANG, MELAYUPEDIA.COM - Pemerintah kembali melonggarkan persyaratan bagi Wisatawan Mancanegara (Wisman). Penetapan aturan baru dikeluarkan setelah adanya keluhan warga Singapura tentang mahalnya tes PCR di negara mereka. Hal ini membuat mereka enggan untuk berlibur ke luar negeri.

    Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengatakan bahwa keluhan dari warga Singapura disampaikan lewat para pengusaha pariwisata.

    Di Singapura, untuk sekali tes PCR biasa atau standar harus mengeluarkan biaya sekitar 120 dollar. Sedangkan untuk yang hasilnya keluar dalam hitungan jam sekitar 180 dollar.

    BACA JUGA:

    Jokowi Izinkan Mudik Lebaran Bagi yang Sudah Booster Covid-19

    Presiden Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Bintan Letak Batu Pertama Sirkuit F1 BIC

    "Oleh karena itu warga Singapura masih enggan datang ke Kepri," kata Ansar.

    Aturan baru yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 RI adalah Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari Singapura dapat masuk dengan menunjukan hasil negatif tes antigen saja.

    Hal tersebut tertuang di dalam addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.

    Berlakunya aturan itu sejak ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada Selasa (19/4/2022).

     

    Untuk syaratnya wisman Singapura bisa menggunakan tes antigen adalah mereka yang telah telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga dan kemudian menetap di Singapura selama 14 hari.

    Di dalam addendum disebutkan PPLN asal Singapura tetap menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

    Addendum berlaku untuk pintu masuk (entry point) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk entry point jalur laut yang ditetapkan adalah Tanjung Benoa Provinsi Bali, Batam Provinsi Kepri, Tanjungpinang Provinsi Kepri, Bintan Provinsi Kepri, Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri, Dumai Provinsi Riau dan Tarempa Provinsi Kepri.

    Dengan adanya aturan terbaru melalui addendum Satgas Covid-19 RI, Ansar berharap wisman yang datang ke Kepri menjadi semakin banyak.

    "Mudah-mudahan perekonomian Kepri kembali meningkat," harap Ansar.

    (cr1)