• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri

    Ilustrasi

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri), mengungkap korupsi dana hibah di Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Pemprov Kepri. Polisi menetapkan 6 orang tersangka yang mulai ditangkap satu persatu.

    Mereka yakni Tri Wahyu Widadi alias Wahyu (44) selaku PNS, Muksin (39) wiraswasta, Suparman (35) sopir taksi asal karimun, Mustofa Sasang (33) tukang ojek, Arif Agus Setiawan (27) wiraswasta, Muhammad Irsyadul Fauzi (33) pemilik bengkel di Bintan.

    Dalam keterangan tertulis, Polda Kepri menyebutkan peran masing-masing tersangka dalam korupsi anggaran hibah APBD Provinsi Kepri ini.

    BACA JUGA:

    Istri Eks Kepsek di Batam yang Terjerat Korupsi Kembalikan Dana BOS

    Dituduh Korupsi, 3 Pejabat Senior Tiongkok Dipecat dari Partai Komunis

    1. Wahyu (PNS) berperan mencantumkan/menginput 45 nama organisasi masyarakat (ormas) sebagai penerima hibah ke dalam rancangan KUA-PPAS, sehingga hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA PPKD.

    Hal ini menjadi dasar penanggaran dalam APBD Kepri. Ormas tersebut tak pernah mengajukan hibah secara tertulis kepada kepala daerah. Selain itu juga tidak ada rekomendasi dari SKPD terkait dan tanpa adanya pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas rekomendasi tersebut

    2. Muksin alias Usin alias Tatar, berperan sebagai koordinator 45 ormas sebagai penerima hibah. 45 Ormas ini dikendalikan oleh muksin, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan 4 tersangka lainnya yakni Suparman, Mustofa Sasang, Muhammad Irsyadul Fauzi dan Arif Agus Setiawan.

    Dari 45 ormas tersebut beberapa diantaranya bukan merupakan ormas yang berbadan hukum (belum terdaftar di Kemenkumham) dan tidak memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan. Sebanyak 45 ormas tersebut semuanya adalah ormas yang sengaja dibuat muksin;

    3. Suparman (Arman), Mustofa Sasang (Sasang), Muhammad Irsyadul Fauzi (Faulus) dan Arif Agus Setiawan, masing-masing berperan membantu Muksin dan juga sebagai ketua Ormas penerima hibah yang tidak melaksanakan kegiatan hibah sesuai dokumen peruntukan serta kegiatan hibah fiktif.

     

    Barang bukti

    Polisi Menyita sejumlah barang bukti berupa:

    1. Uang senilai Rp 233.650.000

    2. Dokumen terkait hibah Bidang Pemuda dan Olahraga yaitu :
    a. Dokumen KUA-PPAS Provinsi kepri tahun anggaran 2020;
    b. Dokumen APBD Kepri tahun anggaran 2020;
    c. DPA/DPPA PPKD tahun anggaran 2020;
    d. Proposal permohonan hibah;
    e. NHPD (naskah perjanjian hibah daerah);
    f. Laporan pertanggungjawaban.

    Pada 20 Desember 2020, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan kegiatan penyelidikan atas informasi dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang terdiri dari pihak pemerintah provinsi kepri, pihak penerima hibah, pihak notaris dan pihak pemilik/pegawai tempat dilaksanakanya kegiatan hibah.

    Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi melakukan gelar perkara pada tanggal 29 Desember 2021 untuk peningkatan proses penyelidikan menjadi proses penyidikan

    Hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR - 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 april 2022, nilai kerugian keuangan negara (total loss) sebesar Rp 6.215.000.000.

    Sebanyak 77 orang saksi dimintai keterangan mulai dari PNS Pemprov Kepri, penerima hibah, notaris dan dan pemilik/pegawai tempat pelaksanaan kegiatan hibah.

    Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UURI no. 20 tahun 2001 perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana.

    Pasal 2 berbunyi : “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar.

    Pasal 3 berbunyi : “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

    (*)