Makan dan Minum Tanpa Disengaja saat Puasa Ramadan, Apa Hukumnya?
JAKARTA, MELAYUPEDIA.COM - Makan dan minum disengaja merupakan hal yang membuat puasa tidak sah. Akan tetapi, makan dan minum yang tidak disengaja juga bisa membatalkan puasa.
Mengutip NU Online, orang yang batal puasanya karena tidak sengaja makan dan minum, berlaku untuk orang yang sudah mengetahui hukum tersebut.
Berbeda kasusnya apabila orang yang makan dan minum itu tidak mengetahui hukum membatalkan puasa, misalnya karena dia mualaf atau jauh dari ulama yang bisa mengajarinya.
BACA JUGA:
9 Makanan Kaya Karbohidrat Cocok untuk Menu Sahur Selain Nasi
Marah Ternyata Tak Membatalkan Puasa, Tapi...
Selain itu, makan dan minum yang tidak disengaja dapat membatalkan puasa juga berlaku ketika seseorang telah mengonsumsi makanan atau minuman dalam jumlah banyak.
Meski perilaku tersebut merupakan hal yang cukup jarang terjadi. Karena pada umumnya, orang yang menjalankan ibadah puasa ketika tidak sengaja mencicipi makanan akan sangat cepat kembali mengingat bahwa dirinya sedang puasa.
Ketua Tanfidziyah PWNU Provinsi DKI Jakarta, Samsul Ma'arif mengatakan, jika seseorang makan dan minum karena lupa saat berpuasa maka puasa yang dijalani tidak batal.
"Dia bisa langsung melanjutkan puasanya dengan catatan benar-benar lupa, bukan disengaja," kata Samsul dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (12/4/2022).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa orang tersebut juga tidak berkewajiban untuk meng-qadha atau membayar puasa tersebut karena pada prinsipnya puasa yang dia jalani tidak batal.
"Ucapkan istigfar tiga kali, lanjutkan puasa, tidak usah meng-qadha karena dia tidak batal puasanya," jelas Samsul.
Perihal aturan makan dan minum bagi yang lupa ketika berpuasa juga dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:
وإن أكل ناسيا لم يفطرإلا أن يكثر في الأصح( لندرة النسيان حينئذ
"Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal, kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka." (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 13, hal.348).
Meski demikian, Samsul tidak menjelaskan dengan rinci batasan jumlah makanan yang dikonsumsi ketika seseorang lupa hingga membuat batal puasa.
Namun dia menekankan bahwa sebaik-baiknya adalah orang yang berpuasa dan menata diri tidak akan lalai hingga lupa makan dan minum saat berpuasa.
"Intinya kalau dia menata diri, pasti tidak akan lupa hingga makan dan minum banyak sekali," ujarnya.