• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    BNNP Kepri Ungkap Peredaran Ganja di Batam, 4 Tersangka Diamankan

    Ilustrasi

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri), mengamankan 4 orang pengedar narkotika jenis ganja di lokasi berbeda di Kota Batam, Jumat (4/3/2022) lalu.

    Penangkapan ini berdasarkan laporan kasus narkotika: LKN/0004-NAR/III/2022/BNNP Kepulauan Riau.

    Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial ZW (24) di lokasi Hotel Polewali Lubuk Baja. Daun ganja kering sebanyak 1 kardus dengan berat neto 952 gram berhasil diamankan.

    Kemudian, dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan AJ (24) di wilayah Restoran Hola Pizza Seraya. Pria tersebut menyimpan ganja didalam tas sandangnya dengan berat neto 372 gram.

    Masih di hari yang sama, petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan pria berinisial RN (32) di wilayah Perumahan Citra Permata Residance. Ganja sebanyak 5 gram berhasil ditemukan didalam kertas sampul ladi berwarna cokelat.

    "Tak berhenti sampai disitu, pengembangan terakhir petugas mengamankan HN (33) di wilayah Perumahan Citra Permata Residance, ganja dengan berat neto 198,67 gram berhasil kita amankan," kata dia, Sabtu (26/3/2022).

    "Atas kejadian tersebut keempat pelaku kita bawa ke kantor BNNP Kepri untuk proses penyidikan," tambahnya.

    Sementara itu, dari total keseluruhan barang bukti, pada Jumat (25/3/2022) telah dilakukan pemusnahan sebanyak 1.388,02 gram dan disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara ganja seberat 139,65 gram.

    "Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1), 114 ayat (1) Jo Pas 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun," pungkasnya.