Polsek Sei Beduk Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Batam
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yakni, BPS dan IU.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban berinisial HJ. Ia merupakan pemilik sepeda motor jenis Yamaha Free Go yang dicuri oleh kedua pelaku tersebut.
"Pada Jumat (8/4/2022) lalu, korban mendapatkan kabar dari sepupunya bahwa motornya telah dicuri di kosan perumahan Mangsang Permai," ujar Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Dody Basyir, Minggu (10/4/2022).
BACA JUGA:
Komplotan Curanmor di Daik Lingga Diringkus Polisi, Pelaku Terancam 7 Tahun Bui
Kemudian, korban pun sempat mencari keberadaan motor tersebut namun tak ditemukan dan akhirnya melapor ke Polsek Sei Beduk.
Usai menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (9/4/2022) siang, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial BPS.
Sementara itu, ia mengakui apa yang ia lakukan bersama rekannya berinisial IU. Polisi pun langsung meringkus IU di wilayah perumahan Bukit Indah Kecamatan Batu Aji.
"Kita amankan motor tersebut yang disembunyikan di perumahan Mukakuning Permai," katanya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Sei Beduk guna dilakukannya proses lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pas 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.