Plesiran Pakai Dana BOS, Eks Kepsek di Batam Divonis Setahun Bui
TANJUNGPINANG, MELAYUPEDIA.COM - Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Batam, M Chaidir divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Selasa (5/4/2022) sore.
M Chaidir dinyatakan terbukti menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Batam tahun 2017-2019.
Hakim Anggalanton Boang Manulu selaku Ketua Majelis Hakim memutuskan M Chaidir bersalah, dan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain putusan pidana penjara, M Chaidir juga dikenakan denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan 3 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA:
Istri Eks Kepsek di Batam yang Terjerat Korupsi Kembalikan Dana BOS
Bupati Apri Sujadi Jadi Tersangka Korupsi Cukai Bintan
"Dengan ini memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar maka akan digantikan 3 bulan penjara," kata Anggalanton dalam amar putusannya.
Putusan atau vonis hakim tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang sebelumnya.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Dedi Simatupang menuntut M Chaidir dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan.
Atas vonis ini, terdakwa M Chaidir dan JPU sama-sama menyatakan untuk pikir-pikir.
Berdasarkan hasil penyidikan jaksa Kejari Batam, M Chaidir menggunakan bantuan dana BOS untuk berjalan-jalan ke Malaysia bersama keluarga dan guru-guru SMA Negeri 1 Batam. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 830 juta.
“Dari hasil penyidikan, terdakwa ke Malaysia untuk foto-foto di hotel," kata jaksa Dedi Simatupang.
Namun uang sebesar Rp 830 juta telah dikembalikan M Chaidir dan disetorkan ke negara melalui Kejaksaan Negeri Batam.
(cr1)