• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Ini Sosok PNS dengan Gaji Paling Tinggi di 2022

    Ilustrasi

    JAKARTA, MELAYUPEDIA.COM - Pemberian gaji PNS setiap instansi selalu disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. Pembedanya adalah tunjangan yang dipengaruhi oleh besarnya tugas dan tanggung jawab.

    Salah satu PNS yang memiliki pendapatan tertinggi berada di Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Gaji sebagai PNS di instansi pengumpul penerimaan negara ini cukup menggiurkan.

    Secara umum, semua PNS memiliki besaran gaji yang sama ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya, termasuk gaji yang diterima oleh Suryo Utomo. Sedangkan untuk besaran gaji PNS, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

    Untuk PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300-5.901.200.

    BACA JUGA:

    Bintan Dapat Kucuran Rp 198,8 Miliar DAK 2022 dari Pusat

    Reses di 6 Lokasi, Warga Ngadu Masalah Pelabuhan hingga Listrik ke Sui Hiok

    Namun yang menjadi perbedaan adalah besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS tergantung pada jabatan dan instansi. Sedangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan instansi dengan nilai tukin terbesar. DJP dipimpin Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

    Kemudian untuk tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo sebesar Rp 117.375.000.

    Selain gaji PNS, Berikut Rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

    Eselon I:

    Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
    Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
    Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
    Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

    Eselon II:

    Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
    Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
    Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
    Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

    Eselon III ke bawah:

    Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
    Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
    Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
    Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
    Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
    Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
    Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
    Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
    Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
    Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
    Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
    Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
    Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
    Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
    Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
    Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

    Jadi dapat disimpulkan bahwa, meski besaran gaji PNS semuanya sama, berkat tukin itulah Suryo Utomo yang menjabat sebagai seorang Dirjen Pajak bisa mendapat gaji di atas Rp 100 juta.