Ingin Mudik 2022 Naik Pesawat? Catat Dulu Nih Syaratnya!
JAKARTA, MELAYUPEDIA.COM - Syarat mudik 2022 naik pesawat perlu diketahui sebelum memesan tiket. Syarat ini diberlakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022. SE berlaku untuk seluruh penerbangan dari dan ke daerah-daerah di seluruh Indonesia mulai 2 April 2022 lalu.
Berikut syarat mudik 2022 naik pesawat yang perlu diperhatikan.
Calon penumpang pesawat terbang tidak perlu melakukan tes Corona sebelumnya. Aturan menunjukkan hasil negatif antigen maupun PCR dikecualikan khusus yang sudah divaksinasi booster (dosis ketiga).
BACA JUGA:
Jokowi Izinkan Mudik Lebaran Bagi yang Sudah Booster Covid-19
Tekad Rudi Tingkatkan Pencapaian Positif BP Batam
Meski begitu, tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama penerbangan mudik 2022.
Kewajiban menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan berlaku bagi calon penumpang pesawat yang sudah divaksin lengkap (dua dosis) namun belum melakukan vaksinasi booster.
Berbeda dengan calon penumpang yang sudah divaksin booster atau dua dosis, khusus yang baru divaksin 1 dosis (dosis pertama) tetap dapat melanjutkan perjalanan dengan pesawat dengan ketentuan menyertakan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pengecualian Syarat Mudik 2022 untuk Naik Pesawat
Dalam SE 16/2022, terdapat pengecualian aturan mudik bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus maupun anak-anak. Adapun aturannya sebagai berikut:
Kondisi kesehatan khusus:
- melampirkan surat keterangan dokter umum
- hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Anak di bawah 6 tahun:
- Tidak perlu tes Covid-19
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat sudah divaksin dosis booster
Syarat mudik 2022 naik pesawat lainnya yaitu mengisi e-HAC. Sejak 3 Maret 2022, penumpang pesawat diwajibkan mengisi e-HAC sebelum terbang, Adapun berikut cara pengisiannya:
- Perbarui aplikasi PeduliLindungi
- Klik buat akun baru atau log in jika sudah mempunyai akun PeduliLindungi
- Pilih fitur 'e-HAC' yang ada di halaman pertama
- Selanjutnya, pilih 'Buat e-HAC'
- Pilih 'Domestik' sebagai pelaku perjalanan dalam negeri
- Kemudian, pilih sarana perjalanan 'Udara'
- Isi tanggal dan nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan cara pilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan keberangkatan
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik 'Lanjutkan'
- Berikutnya, isi 'Data Personal' dengan maksimal pengisian 4 orang sekaligus
- Selanjutnya, Anda dapat mengecek kelayakan terbang
- Bila e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", silakan konsultasi ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika ditampilkan status hitam, maka pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
- Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah diisi
- Lanjutkan pengisian dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
- Setelah itu, pilih 'konfirmasi' dan pembuatan e-HAC telah selesai.