Perangkat Desa Mentuda Dipecat Kades, PPDI Lingga: Cacat Hukum
LINGGA, MELAYUPEDIA.COM - Kepala Desa Mentuda, Darmawan memecat empat orang perangkat desa setempat. Pemecatan ini pun dinilai Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Apa yang dilakukan Kades Mentuda itu cacat hukum. Karena tidak sesuai aturan yang berlaku," kata Ketua PPDI Lingga, Ahmadi, Senin (28/3/2022).
Ada empat orang perangkat desa yang diberhentikan Kades Mentuda. Mereka adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Haidir, Kepala Seksi Pelayanan Harun, Kepala Seksi Kesejahteraan Soniati, dan terakhir yaitu Kepala Dusun I Aran.
"Karena ini cacat hukum, maka kami dari PPDI meminta agar Kades Mentuda dapat mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang sudah dikeluarkan tersebut," ujar Ahmadi.
BACA JUGA:
Kapal Feri Sereng Tak Jalan, Warge Tajur Biru di Lingga Payah Nak Kelua Daerah
Kepala BP Batam Dorong Kemajuan Pembangunan Kabupaten Lingga
Ia menjelaskan, SK pemberhentian keempat perangkat desa itu dikeluarkan Kades dengan Nomor: 12/KPTS/III/2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Mentuda. SK tersebut ditandatangani Kades Mentuda, Darmawan pada 16 Maret 2022 kemarin.
Sebelum SK tersebut keluar, pemecatan ini mendapat rekomendasi dari Camat Lingga, Yulius. Camat menyetujui dan memberikan rekomendasi pemberhentian perangkat Desa Mentuda.
Dalam salinan surat rekomendasi tersebut, terdapat alasan pemberhentian keempat orang itu. Yang pertama adalah Sekdes Haidir. Ia diberhentikan Kades dengan alasan terlibat dalam politik (Berseberangan Politik pada Pilkades 2021) sehingga melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Alasan kedua Haidir diberhentikan yaitu sampai saat ini tidak bisa melakukan visi dan misi kepala desa terpilih sehingga menghambat jalannya pemerintahan desa. Dan alasan terakhir adalah dikhawatirkan memberikan dampak buruk kepada perangkat desa lainnya.
Kemudian, alasan Kades memberhentikan Kasi Pelayanan Harun karena tidak disiplin dan lalai dalam menjalankan tugas serta tidak meminta izin jika bepergian atau tidak masuk kantor pada jam kerja.
Selanjutnya, untuk Kasi Kesejahteraan Soniati dan Kepala Dusun I Aran, diberhentikan dengan alasan tidak disiplin dan lalai dalam menjalankan tugas.
Ahmadi pun menyayangkan terkait hal itu. Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lingga Nomor 34 Tahun 2017, tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, pada Pasal 34 menjelaskan aturan-aturan yang wajib diambil sebelum memberhentikan perangkat desa.
Pertama adalah dengan memberikan teguran lisan, kemudian teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, dan memberikan teguran tertulis ketiga dengan tembusan sampai ke camat. Menurut Ahmadi, langkah-langkah tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya, sehingga dinilai cacat hukum.
"Kami juga akan menggugat permasalahan ini ke PTUN," sebutnya.
Karena menuai polemik, Bupati Lingga melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Lingga, telah melakukan pertemuan guna melakukan penyelesaian masalah terkait pemberhentian perangkat Desa Mentuda, pada Rabu (23/3/2022).
Pertemuan tersebut menghadirkan Plt Kepala DPMD Lingga, Kabid Pemdes DPMD Lingga, Kasi BPAD DPMD Lingga, Camat Lingga, Kades Mentuda, Sekdes Mentuda, serta TA PM Lingga.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati pertama yaitu, agar Camat Lingga mencabut rekomendasi Nomor 100/138-LGA/039 tanggal 4 Februari 2022 perihal rekomendasi pemberhentian perangkat Desa Mentuda.
Kemudian menyarankan agar membatalkan tahapan pengisian perangkat Desa Mentuda, dan terakhir semua keputusan yang diambil oleh Kepala Desa Mentuda diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Desa.
"Jadi kami berharap SK pemberhentian ini bisa dicabut. Karena jika ini dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan kejadian serupa akan kembali terjadi. Terkhususnya pemberhentian yang dilakukan tidak sesuai aturan berlaku," pungkas Ahmadi.