Bupati Natuna Keluarkan Aturan: Tempat Hiburan Dilarang Buka Selama Ramadan
NATUNA, MELAYUPEDIA.COM - Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) akan ditutup atau setop operasi selama bulan suci Ramadan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Natuna, Nomor 300/93/POL PP/III/2022, yang mengatur tentang kegiatan bulan Ramadan 1443 Hijriah mendatang.
Camat Bunguran Timur, Hamid Hasnan mengatakan bahwa terkait kegiatan THM khususnya di Kota Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, seperti tempat karaoke, cafe maupun sejenisnya agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Sudah sepantasnya ditutup total. Sebagai Camat Bunguran Timur, saya minta pengelola mentaati edaran itu,” ujar Hasnan, Senin (28/3/2022).
Dirinya menegaskan, jika nantinya ada yang kedapatan melanggar aturan tersebut, pihak Satpol PP akan memberikan sanksi berupa teguran dan penutupan sementara.
Untuk itu dirinya berharap kepada pengusaha THM untuk mengindahkan surat edaran tersebut sebagai bentuk toleransi kepada umat muslim yang sedang menjalankan ibadah selama bulan Ramadan.
"Tidak usah main kucing-kucingan dengan petugas dan tolong hargai mereka. Mari sama-sama kita hormati bulan Ramadan yang mulia ini, mari kita saling menjaga sakral dan indahnya bulan puasa,” pungkasnya.