• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Legislator Kepri Minta PLN Tunda Pengerjaan Proyek SUTT di Batam

    Uba Sigalingging (Foto: Arjuna/MELAYUPEDIA.COM)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Polemik pembangunan SUTT yang dilakukan Bright PLN di beberapa wilayah di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) terus bergulir. Kali ini, Anggota DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging minta penundaan proyek tersebut.

    Untuk diketahui, pada Jumat (25/3/2022) siang, terjadi cek-cok antara warga Perumahan Bandara Mas, Batu Besar, Batam dan petugas dari PLN maupun Polisi. Sebelumnya, hal serupa lebih dulu terjadi di Perumahan Modena sehari sebelumnya.

    Melihat kondisi yang terjadi, Uba menilai jika sebaiknya PLN Batam menunda pengerjaan proyek SUTT sampai kejelasan yang di tuntut warga terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) selesai.

    BACA JUGA:

    Asyik.. PLN Batam Gelar Program Super Granada dengan Biaya Gratis

    Bright PLN Batam Siapkan Mekanisme Ekspor Listrik ke Singapura

    "Kami juga mendesak Pemerintah Kota Batam yang memiliki tanggungjawab terhadap penegakan Peraturan Daerah itu bisa merespons hal ini. Jangan hanya diam. Sehingga ada kejelasan, apakah Perda itu masih berlaku atau tidak," katanya.

    Selain itu, lanjut dia, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad juga harus bereaksi. Sebab, permasalahan tersebut juga menjadi kewenangan provinsi.

    "Di satu sisi, program pembangunan berjalan, namun di sisi lain masyarakat yang terancam harus juga diperhatikan," ujarnya.

    Sementara untuk pihak kepolisian, Uba minta agar bisa berada di tengah-tengah, antara menjamin keamanan warga dan tugas pengamanan terhadap PLN.

    "Aparat kepolisian sebagai aparat negara tentu harus mengutamakan kepentingan masyarakat yang dalam hal ini terancam, tidak aman dan nyaman atas keberadaan SUTT," kata Uba.

    Disinggung mengenai kericuhan hingga penangkapan beberapa warga Perumahan Modena oleh aparat kepolisian, dia menilai harusnya tindakan represif seperti itu tidak dilakukan. 

    "Artinya di sini harus ada kejelasan terlebih dahulu bahwa pembangunan ini tidak melanggar aturan sebagaimana yang tertuang di Perda itu. Selama itu belum ada kejelasan, semua pihak termasuk PLN harus menghentikan proyek SUTT ini," pintanya.