• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Sedih! Remaja Ini Nekat Mencuri untuk Modal Pengobatan Sang Ibu

    Ilustrasi

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Seorang remaja berinisial NS nekat mencuri barang di sebuah minimarket di daerah Cibodas, Kota Tangerang. NS sudah diamankan aparat kepolisian dan telah diperiksa.

    Kasus diselesaikan dengan restorative justice antara pelaku dan pelapor.

    "Diduga pelaku mengambil barang-barang tersebut untuk dijual dan uang hasil penjualannya dipergunakan oleh pelaku untuk membiayai orang tuanya yang mengalami gangguan jiwa," tutur Kapolsek Jatiuwung AKP Stanlly S dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

    BACA JUGA:

    Duh, Maling Kotak Amal Masjid Berkeliaran di Natuna

    Hati-hati, Komplotan Maling Ruko Kosong Beraksi di Batam

    Pencurian terjadi pada Jumat (18/3/2022) lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, pelaku masuk ke dalam minimarket. Sejak datang, gerak-geriknya langsung dicurigai oleh kasir.

    "Tiba-tiba pelapor melihat pelaku mengambil dua buah pembersih wajah merek Ponds dan dua buah vitamin rambut merek Ellips lalu pelaku memasukkan barang-barang tersebut ke dalam tas selempang warna merah yang dipakai oleh pelaku," kata Stanlly.

    Pelaku sempat berpura-pura bertanya kepada kasir soal letak bedak bayi. Selanjutnya, saat pelaku akan melarikan diri, kasir memanggilnya dan yang bersangkutan langsung berlari keluar toko.

     

    Kasir minimarket itu mencoba mengejar pelaku sambil meneriakinya maling. Usai 30 menit berselang pelaku berhasil ditangkap oleh warga.

    "Setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor, barang-barang hasil curian disimpan di dalam tas milik pelaku," ucap Stanlly.

    Pelaku lantas dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksinya demi mendapat biaya untuk pengobatan ibunya.

    "Diduga pelaku mengambil barang-barang tersebut untuk dijual dan uang hasil penjualannya dipergunakan oleh pelaku untuk membiayai orang tuanya yang mengalami gangguan jiwa," tutur Stanlly.

    Penyelesaian kasus ini dilakukan lewat upaya restorative justice antara pelaku dengan pelapor.

    "Pelapor/korban mencabut Laporan Polisi serta guna proses penyidikan lebih lanjut maka penyidik melakukan restorative justice," ujarnya.