• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Ini Aturan PPKM Level 4 Bagi Pelaku Usaha di Bintan dan Tanjungpinang

    Ilustrasi PPKM Level 4 (CNN Indonesia)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, sudah mulai diterapkan di Kota Batam dan Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri), dari tanggal 26 Juli 2021 kemarin.

    Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga, sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 547/SET-STC19/VII/2021, tentang perpanjangan PPKM Level 4 di Tanjungpinang dan Batam yang terkena PPKM Level 4, yang berlaku hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.

    BACA JUGA :

    Gubernur Kepri Pangkas Durasi PPKM Level 4 di Batam dan Tanjungpinang

    Ilmuwan Tiongkok Pecahkan Teka-Teki Mewabahnya Varian Virus Delta

    2 Jam Tak Dilayani, Pasien Bergejala Covid-19 Pingsan di RSAB Batam

    Dalam SE Gubernur Kepri tersebut, ada beberapa poin yang memuat aturan, terkhusus bagi para pedagang di dua kota tersebut.

    1.    Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, warung makan/warteg dan sejenisnya, diizinkan buka. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
    2.    Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan untuk apotek dan toko obat, dapat buka selama 24 jam.
    3.    Rumah makan dan kafe dengan skala kecil, yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in. Yaitu dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang (delivery/take away) dengan penerapan prokes ketat.
    4.    Restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

    Peraturan tersebut juga berlaku untuk tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat umum lainnya, yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

    Agar tidak mengadakan kegiatan peribadatan, atau keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.