Gubernur Kepri Pangkas Durasi PPKM Level 4 di Batam dan Tanjungpinang
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, sudah digelar di dua kota di Kepulauan Riau (Kepri) sejak tanggla 26 Juli 2021 lalu.
Namun ada yang mengganjal dalam penetapan pelaksanaan PPKM Level 4 ini. Pasalnya, durasi PPKM Level 4 versi Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Wali Kota (Wako) Batam Muhammad Rudi, berseberangan.
BACA JUGA :
Kepala Dinkes Kepri Sayangkan Buruknya Pelayanan di RSAB Batam
SKN Polda Kepri Gelar Pendidikan On Campus, Ini Permintaan Kapolda Irjen Pol Aris
Ilmuwan Tiongkok Pecahkan Teka-Teki Mewabahnya Varian Virus Delta
Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, PPKM Level 4 di Batam dan Tanjungpinang akan berlaku hingga 8 Agustus 2021.
“Presiden memang mengumumkan sampai tanggal 2 Agustus, tapi di daerah kita sampai tanggal 8 Agustus,” ujarnya.
Namun hal berbeda diungkapkan Wako Batam, M Rudi yang menegaskan, PPKM Level 4 di Batam hanya berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Bahkan Surat Edaran (SE) Wako Batam Nomor 38 Tahun 2021 pun, sudah dikeluarkan pada hari Senin (26/7/2021) kemarin.
Kendati ada perbedaan penetapan, akhirnya Gubernur Kepri Ansar Ahmad memajukan durasi PPKM Level 4, sesuai dengan Wako Batam.
Ansar Ahmad mengeluarkan SE terbaru Nomor: 547/SET-STC19/VII/2021, tentang perpanjangan PPKM di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam yang terkena PPKM Level 4.
Surat edaran tersebut tertanggal hari ini, Senin (26/7/2021). Surat itu pun berlaku mulai hari ini sampai dengan 2 Agustus mendatang.