Batam Zona Merah, PPKM Skala Mikro dan Jam Malam Diberlakukan Secara Ketat
Batam, Melayupedia.com – Masifnya penyebaran Covid-19 di Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri), membuat kota ini masuk dalam status zona merah Covid-19.
Untuk menekan angka penularan Covid-19 yang lebih tinggi, Pemerintah Kota (Pemkot) Batam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan menerapkan jam malam.
Pembatasan sosial itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota (Wako) Batam Nomor 29 Tahun 2021, yang ditandatangani tanggal 30 Juni 2021.
Dalam SE Wako Batam tersebut, diberlakukan jam malam yang berlangsung selama 14 hari, yaitu dari tanggal 1 Juli hingga 14 Juli 2021.
Semua sektor usaha di Batam pun, wajib tutup pada pukul 20.00 WIB. Di antaranya seluruh pedagang, baik supermarket/swalayan, retail modern, pasar tradisional, toko kelontong, warung makan, rumah makan, kafe dan pedagang kaki lima.
Lalu, lapak jalanan, restoran, tempat wisata dan rekreasi, tempat olahraga, tempat usaha lainnya dan kegiatan pada area publik.
Bahkan pada Kamis (1/7/2021) malam, Tim Gugus Tugas Covid-19 Batam, menyisir sejumlah tempat di Kecamatan Sekupang, Batam. Mereka juga memberikan sosialisasi dan imbauan, baik pada pedagang dan juga masyarakat.
"Kami minta masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam. Aktivitas dibatasi pukul 20.00 WIB, dan pedagang wajib untuk tutup," kata Camat Sekupang, Arman, Jumat (2/7/2021).
Namun jika masih saja ada pedagang yang nakal dan tidak menaati peraturan tersebut, aka nada sanksi tegas yang diberkan.
Dia juga mengimbau kepada para pedagang, untuk tidak menyediakan kursi dan meja atau tidak melayani pembeli yang makan di tempat.
"Siang boleh berjualan, tapi dengan sistem bungkus atau dibawa pulang," ucapnya.