• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    DPRD Lingga Gelar Paripurna AKD, Pimpinan Komisi Dirombak

    Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nashiruddin saat memimpin sidang paripurna (Foto: ist)

    LINGGA, MELAYUPEDIA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), menetapkan perubahan keanggotan alat kelengkapan DPRD Lingga masa jabatan 2019-2024 melalui sidang paripurna, Selasa (8/3/2022).

    Adapun perubahan keanggotaan alat kelengkapan di antaranya, perubahan Badan Kehormatan (BK), pimpinan komisi, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D).

    Rolling ini juga dilakukan sesuai tata tertib anggota DPRD yang menjelaskan bahwa `Ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna. Masa jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi selama dua tahun enam bulan`.

    BACA JUGA:

    Pesan Wabup Neko Wesha ke Pengurus Baru Nahdlatul Wathan Lingga

    Anggota DPRD Lingga Sui Hiok Dukung MV Lintas Kepri Singgahi Senayang, Ini Alasannya

    Rolling alat kelengkapan dewan (AKD) itu diumumkan dalam agenda rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nashiruddin beserta Wakil Ketua II, H. Alghazali.

    Adapun susunan AKD usai rolling tersebut yakni, Roni Kurniawan dari fraksi Partai Golkar menjabat sebagai ketua komisi I, kemudian Anwar dari fraksi Keadilan Pembangunan menjabat sebagai ketua komisi II, dan terakhir Pokyong Kadir dari fraksi Partai NasDem menjabat sebagai ketua komisi III.

    Untuk Badan Kehormatan (BK), dipimpin oleh Sui Hiok dari fraksi Demokrat Perjuangan Bangsa. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) atau dulunya Badan Legislasi (Baleg) diisi oleh fraksi Demokrat Perjuangan Bangsa, Muddasir Zahid.

    Pembagian AKD ini dinilai sudah merata karena sesuai dengan perolehan suara dalam pemilihan legislatif pada pemilihan umum (Pemilu) 2019.