Ini Syarat Perjalanan Antarwilayah di Kawasan PPKM Level 4 Non-Jawa-Bali
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Kota Batam dan Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri), resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, per hari Senin (26/7/2021).
PPKM Level 4 juga dilakukan di berbagai daerah di Indonesia, yang mana angka penularan Covid-19 cukup tinggi dan berdasarkan kriteria lainnya.
Ada juga aturan khusus, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta
Api, yang melintas di kawasan PPKM Level 4.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19, di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Minggu (25/7/2021) lalu.
Berikut ini aturan soal perjalanan antardaerah di wilayah non-Jawa-Bali:
1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1), untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
3) Ketentuan nomor 1 dan 2, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan, dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4. Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
4) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
5) Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten, saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.