Rampok yang Tikam Korban Wanita di Karimun Diringkus di Batam
KARIMUN, MELAYUPEDIA.COM - Pelaku pencurian yang melukai korbannya di Tanjungbatu, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil diringkus jajaran Polres Karimun, Selasa (8/3/2022).
Ia adalah Imam Syafei, pria kelahiran tahun 1993. Dia ditangkap Polisi di kawasan Tanjung Uma, Kota Batam. Pelaku yang merupakan warga Jl Parit Muda, Tanjungbatu, Kundur itu ditangkap dikediaman rekannya yang dijadikan tempat bersembunyi.
Diketahuinya Imam melarikan diri ke Kota Batam, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian yang telah mengantongi identitas pelaku.
"Benar, pelaku berhasil diamankan di Kota Batam. Penangkapan juga dibantu oleh Unit Jatanras Polresta Barelang," kata Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano.
BACA JUGA:
Rampok di Karimun Tikam Korban Wanita Demi Ponsel dan Uang Rp 200 Ribu
Pria di Batam Akhiri Hidup Usai Cekcok dengan Istri Siri
Disebutkannya, pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat ke atas plafon. Kemudian, pelaku mengendap-endap di atas plafon dan masuk rumah melalui kamar mandi. Lalu, pelaku langsung menuju ke kamar korban.
"Modus operandi pelaku dengan memasuki rumah korban pada malam hari dengan cara memanjat plafon rumah dan keluar dari kamar mandi selanjutnya melakukan pencurian disertai dengan penusukan terhadap Korban sebanyak 3 kali," ucap Kapolres.
Akibatnya, korban Suryani mengalami luka tusuk di bagian perut, serta luka di bagian bahu dan telinga. Pelaku Imam yang ditangkap dalam pelariannya, terlebih dahulu dibawa ke Mapolresta Barelang sebelum dibawa ke Karimun.
"Pelaku kita akan terapkan pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1, ke-3 dan ke-4 K.U.H. Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun," ucap Tony.
Diketahui sebelumnya, terjadi pencurian di Jl Ahmad Yani, Tanjungbatu, Kundur pada Minggu (6/3/2022) dini hari. Pelaku yang telah melukai korban, berhasil menggasak uang Rp 200 ribu dari dalam dompet dan satu unit handphone.