Komplotan Curanmor di Daik Lingga Diringkus Polisi, Pelaku Terancam 7 Tahun Bui
LINGGA, MELAYUPEDIA.COM - Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Daik Lingga, sempat meresahkan masyarakat setempat. Banyak warga menjadi korban tindakan kriminal ini.
Namun, tak lama berlangsung, Kepolisian Sektor (Polsek) Daik Lingga, berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor. Ada empat tersangka dari dua kasus itu.
Tersangka kasus pertama yakni, SY (36). Sedangkan kasus kedua dilakukan oleh tersangka berinisial RF (17 ) bersama EN ( 26 ), dan SL (20).
Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman melalui Kapolsek Daik, AKP Idris mengatakan, pengungkapan 2 kasus curanmor ini berawal adanya Laporan Polisi Nomor : LP-B/01/II/2022/Reskrim/Polsek Daik Lingga/Polres Lingga/Polda Kepri, tanggal 17 Februari 2022.
BACA JUGA:
Di Karimun, Ikut Vaksinasi dapat Bonus BBM Pertalite Gratis Lho...
Catat! Ada Rencana Relokasi Markas Koarmada I ke Kepri Lho...
Dimas Dinanda, Remaja Yatim Piatu Asal Kepri Dipanggil TC Timnas U-16
Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP-B/02/II/2022/Reskrim/Polsek Daik Lingga/Polres Lingga/Polda Kepri, tanggal 23 Februari 2022.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian langsung membentuk tim yang terdiri dari personel Polsek Daik Lingga, untuk melakukan penyelidikan terhadap kedua kasus Curanmor. Dari hasil penyelidikan terhadap laporan kasus Nomor: LP-B /01/II/2022, diduga pelakunya adalah tersangka SY (36).
Pelaku pun langsung dikejar. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka SY sedang berada di jalan Desa Musai, Kecamatan Lingga. Selanjutnya personel Polsek mendatangi tersangka SY.
Tetapi, seolah telah mengetahui bahwa ia akan dijemput polisi, SY melarikan diri ke hutan Desa Musai dengan meninggalkan sepeda motor hasil curiannya di pinggir jalan.
"Namun, atas kerjasama dengan masyarakat setempat, tersangka SY berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Daik Lingga," kata Kapolsek Daik, AKP Idris saat konferensi pers yang digelar di Mako Polsek Daik Lingga, Jumat (4/3/2022) siang.
Sedangkan untuk kasus dengan Nomor: LP-B /02/II/2022, berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu pelaku dapat di identifikasi atas nama RF (17). Selanjutnya terhadap RF dilakukan pencarian.
Pada Kamis (24/2/2022), mendapat informasi dari masyarakat bahwa RF bersama BT (18) sedang menuju ke Daik Lingga dari Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lingga Utara, mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah BP 3214 EK
"Selanjut terhadap RF diberhentikan di jalan simpang tugu Desa Resun, dan ditanyakan tentang sepeda motor yang dibawanya tersebut. Kemudian tersangka RF mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curiannya bersama EN (26) dan selanjutnya tersangka RF bersama tersangka BT serta sepeda motor dibawa ke Polsek Daik Lingga guna proses lebih lanjut," ucap Kapolsek.
Setelah tersangka RF diamankan, selanjutnya terhadap tersangka EN (26) dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Daik Lingga guna proses lebih lanjut.
Dari hasil pengakuan tersangka RF bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 5 kali dengan waktu yang berbeda dan lokasi yang berbeda di Kecamatan Lingga dengan teman yang berbeda yakni, EN (26), SL (20) dan BT (18)
"Sepeda motor hasil curian tersebut sebanyak 4 unit disembunyikan di hutan Desa Rantau Panjang. Berdasarkan pengakuan tersangka RF itu juga, tersangka SL (20) berhasil ditangkap beserta barang bukti 4 unit sepeda motor," cetus Idris.
Adapun tujuan tersangka kasus pertama yakni, SY melakukan curanmor tersebut untuk dipakai dan dimiliki karena tidak memiliki sepeda motor. Sedangkan tersangka RF, EN, SL dan BT melakukan curanmor untuk mendapatkan uang dengan tujuan menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
"Karena tidak ada yang mau membelinya, sepeda motor tersebut disembunyikan di hutan Desa Rantau Panjang," ucap Kapolsek.
Terhadap tersangka RF (17) dan tersangka BT (18) dilakukan proses Diversi karena saat melakukan pencurian tersebut belum berumur 18 tahun. Terhadap tersangka BT bisa dilakukan Diversi, sedangkan tersangka RF tidak bisa karena sebagai pelaku utama dalam pencurian sepeda motor tersebut. Jadi tetap dilanjutkan proses penyidikan bersama tersangka lainnya.
Adapun barang bukti berhasil disita dari kedua kasus ini yakni, sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam BP 6380 TE adalah hasil curian tersangka SY.
Sedangkan 5 unit sepeda motor Honda Beat warna merah BP 3214 EK, Honda Beat warna hitam BP 3726 LC, Honda Beat warna hitam BP 2163 LC, Honda Beat warna merah BH 3630 WN dan Honda Beat warna hitam BP 3309 BO adalah hasil curian tersangka RF'.
"Terhadap tersangka SY (36) dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, Sedangkan tersangka RF (17), EN (26) dan SL (20) dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP diancam dengan Pidana Penjara 7 tahun," pungkas Kapolsek.
Hadir pada konferensi pers tersebut yakni, Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga, Brigadir Yosman G.T Simangungsong, personel Humas Polres Lingga, personel Polsek Daik Lingga, serta awak media dan tersangka keempat tersangka.