• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Satlantas Gelar Razia Kendaraan Dua Pekan di Lingga, Ini Sasarannya

    Wakapolres Lingga saat memimpin apel gelar pasukan di Mapolres Lingga (Foto: ist)

    LINGGA, MELAYUPEDIA.COM - Kepolisian Resor (Polres) Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan apel gelar pasukan untuk melaksanakan Operasi Keselamatan Seligi 2022, Selasa (1/3/2022).

    Apel di Gedung Endra Dharmalaksana Mapolres Lingga ini dipimpin Wakapolres Kompol Karyono. Hadir juga Kabag Ops Polres Lingga AKP Sugianto, Kasat Lantas Polres Lingga AKP Awang Briantoko, dan Kasi Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis serta personel yang terlibat dalam Operasi Keselamatan Seligi 2022.

    Operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Operasi Keselamatan Seligi 2022 ini merupakan operasi Harkamtibmas untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin berlalulintas. 

    BACA JUGA: Puluhan Kendaraan di Batam Terjaring Razia Balap Liar

    "Serta menurunkan jumlah pelanggaran maupun kecelakaan lalulintas maupun penyebaran Covid-19 yang mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif disertai persuasif serta humanis," ujar Wakapolres Kompol Karyono membacakan amanat Kapolda Kepri saat memimpin apel.

    Razia dilaksanakan selama 14 hari mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2022 mendatang. Selain itu, kegiatan operasi tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

    Wakapolres Lingga juga berpesan kepada personel yang terlibat dalam Operasi Keselamatan Seligi ini supaya memberikan imbauan kepada para pengguna jalan dan pemilik kendaraan, agar tetap mematuhi tata tertib berlalulintas.

    BACA JUGA: Catat! Satlantas Polres Bintan Gelar Razia Kendaraan 1-14 Maret

    "Kemudian pada para orang tua agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih tergolong dibawah umur untuk menggunakan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, dan tetap patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pintanya.

    Berikut sasaran pelanggaran dalam razia ini.

    1. Pengemudi ranmor yang menggunakan handphone (Hp) saat berkendara. 

    2. Pengemudi yang masih di bawah umur.

    3. Berboncengan lebih dari 1 orang.

    4. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.

    5. Pengendara dalam pengaruh alkhohol atau miras

    6. Melawan arus.

    7. Tidak menggunakan safety belt, 

    (obi)