• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Selama 4 Bulan, Bea Cukai Batam Sita 774.943 Batang Rokok Ilegal

    Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Batam (Foto: ist)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Bea Cukai (BC) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) sebanyak 774.943 batang dari berbagai jenis merek, dalam kurun waktu November 2021-Februari 2022.

    Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi di BC Batam, M Rizki Baidillah mengatakan, total sebanyak 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC-HT ilegal dalam kurun waktu 4 bulan terakhir.

    "Rinciannya sebanyak 5 SBP diterbitkan pada November, 4 SBP pada Desember, 22 SBP pada Januari dan 4 SBP pada Februari,” kata dia, Selasa (1/3/2022).

    BACA JUGA: Kodim 0318/Natuna Sambut Dandim Baru Letkol Hasbul Hasyiek Lubis

    Ia menambahkan, nilai barang dari ratusan ribu batang BKC-HT ilegal dalam 4 bulan terakhir tersebut diestimasikan mencapai Rp 766.939.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 537.441.000.

    “Sedangkan untuk jumlah barang yang berhasil diamankan dalam 4 bulan terkahir adalah sebanyak 774.943 batang BKC-HT. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis dan merek, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) maupun cerutu,” katanya.

    Sepanjang Januari-Desember 2021, secara keseluruhan BC Batam telah melakukan penindakan terhadap BKC-HT dengan jumlah sebanyak 74.277.096 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 78,8 miliar.

    BACA JUGA: Ada Gerai Vaksinasi Covid-19 Gratis di Meranti Selama Sepekan, Ini Lokasinya

    Pada Agustus-Oktober 2021, pihaknya juga telah aktif berpartisipasi dalam Operasi Gempur 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai seluruh Indonesia. Operasi ini diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal.

    Berdasarkan survei yang diselenggarakan pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), menunjukkan persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berada di angka 4,86 persen.

    Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,19 persen.

    Efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal. BC Batam pun telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran BKC-HT ilegal itu. Mulai dari tindakan preventif seperti pelayanan dengan mitigasi risiko di Unit Pelayanan hingga sosialisasi dan edukasi oleh Unit Kehumasan.

    (jun)