• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Penyelundupan Ganja dalam Kaleng Biskuit Terendus Anjing Pelacak BC Batam

    Ganja asal Aceh diamankan Bea Cukai Batam dalam kaleng biskuit (Foto: ist)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri), kembali mengamankan ganja yang diselundupkan dalam kaleng makanan. Barang haram tersebut diketahui dikirimkan dari Aceh.

    Tim Cyber Crawling bersama Tim Anjing Pelacak dari BC Batam berhasil mengamankan ganja tersebut pada Selasa, (8/2/2022) lalu.

    Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan, kronologi penindakan ini bermula ketika Tim Cyber Crawling berhasil mendapatkan informasi bahwa akan ada masuk paket barang kiriman asal Aceh dengan tujuan Batam yang diduga berisi NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor).

    Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Tim Anjing Pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.

    “Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 10.20 WIB, Tim Anjing Pelacak melakukan pelacakan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di drop point jasa kurir yang bertempat di Batam Center," kata Undani, Rabu (23/2/2022).

    Pada saat proses pelacakan, Anjing K-9 menunjukkan respons terhadap salah satu paket yang berasal dari Aceh. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan daun kering berwarna hijau kecoklatan yang disembunyikan di dalam 2 kaleng biskuit.

     

    Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa bungkus makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat tes narkotika, didapati hasil bahwa daun kering tersebut diduga merupakan ganja. Atas temuan tersebut petugas segera menerbitkan surat bukti penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang untuk proses penanganan dan pengembangan," ujarnya.

    Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar.

    (jun)