• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    2 Unit Kapal Asing Berbendera Malaysia Diamankan di Perairan Selat Malaka

    Penangkapan kapal ilegal (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kepulauan Riau (Kepri), kembali menangkap dua kapal asing yang masuk ke kawasan perairan Indonesia.

    Sebanyak dua unit kapal pukat harimau (trawl) ilegal KHF 1764, berbendera Malaysia, ditangkap di perairan Selat Malaka dalam landas kontinen Indonesia, Sabtu (17/7/2021) lalu.

    Kapal Pengawas Perikanan milik KKP Hiu 03 yang dinakhodai Yohanes Tielung, menangkap kapal tersebut. Satu kapal lainnya dengan nama lambung SLFA 5124 ditangkap Kapal Hiu 01, Minggu (18/7/2021).

    ”Dua kapal asing ilegal berbendera Malaysia ditangkap di akhir pekan kemarin,  di WPPNRI 571 Selat Malaka,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP yang juga Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar, dalam siaran resmi KKP Nomor: SP.755/SJ.5/VII/2021, Jumat (23/7/2021).

    Dalam video dokumentasi yang terekam, penangkapan kapal tersebut berlangsung dramatis. Kapal pukat harimau itu, tampak berusaha melarikan diri.

    Mereka melakukan manuver berbahaya, dengan membenturkan badan kapal agar dapat lolos dari Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP KKP. 

    Ditambahkan Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono, pengejaran terlihat alat tangkap trawl masih berada di dalam air. Serta digunakan untuk menghalangi upaya petugas.

    “Kapal asing ilegal ini mencoba lari, memacu kecepatan tinggi, kapal ini juga menghalangi kami dengan tali dan alat tangkap, hampir 35 menit kami melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil kami lumpuhkan,” katanya.

    “Belajar dari pengalaman tahun lalu, kami tidak kendor dan akan tetap mengamankan setiap jengkal wilayah laut kita,” ungkapnya.

    Dengan penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 124 kapal selama 2021.

    Terdiri dari 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 43 kapal ikan asing yang mencuri ikan, dengan rincian 14 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam.

    KKP dikatakannya juga komit menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun.