• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Wanita Cantik Tipu Member Arisan di Tanjungpinang Ternyata Selebgram

    Perempuan cantik berinisial ES (24) diciduk Satreskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (8/2/2022).

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Seorang perempuan cantik berinisial Es (24) yang diciduk Satreskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (8/2/2022) kemarin, ternyata seorang selebgram. Ia pun terancam 4 tahun bui.

    Es yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan membernya itu memiliki 17,5 ribu pengikut di Instagram. Bahkan di akun instragramnya, Es menjadi brand ambassador untuk pemasaran barang elektronik.

    Namun pada Kamis (10/2/2022) malam, akun media sosialnya telah di privasi.

    "Infonya dia selebgram," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, Jumat (11/2/2022).

    Aksi Es dimulai ketika dirinya mencari peserta atau member dengan menampilkan arisan onepay melalui grup aplikasi WhatsApp, pada November 2021.

    Agar calon member percaya, Es mengaku arisan yang Ia kelola telah berbadan hukum. Member yang telah direkrutnya kemudian diminta untuk mengirimkan uang ke rekening pribadi Es.

     

    Namun pada saat seorang member, berinisial N mendapatkan giliran untuk menerima uang arisan, Es tidak bisa memberikannya. Diduga Es telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

    Korban yang tidak terima kemudian membuat laporan polisi ke Polres Tanjungpinang. "Kerugian Rp 23,5 juta. Korban sementara ini baru satu orang," sebut Awal Sya'ban.

    Setelah mendapatkan laporan, Tim Unit Idik III Tipidter Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap Es di kediamannya, jalan Lorong Bakar, Kota Tanjungpinang, Senin (16/2/2022).

    Saat diinterogasi, Es mengakui perbuatannya kepada polisi. Saat ini Es telah ditahan di Mapolres Tanjungpinang dan telah berstatus tersangka

    "Sudah kita tahan sejak hari penangkapan," ujar Awal.

    Akibat tindakannya, Es dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara.

    (cr-1)