Batam Terapkan PPKM Level 4, Apa Bedanya dengan PPKM Darurat?
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam Kepulauan Riau (Kepri), telah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, di Kota Batam.
Menurut Wali Kota (Wako) Batam Muhammad Rudi, kebijakan yang berlaku hingga 25 Juli 2021 mendatang, mengacu sebagaimana Intruksi Menteri Dalam Negeri No 23 Tahun 2021.
BACA JUGA :
PPKM Darurat di Batam Dilonggarkan, Apa Saja Aturan yang Berubah?
Yuk Ketahui Jenis-Jenis Varian Baru Covid-19
10 Hari Isoman Usai Positif Covid-19, Bagaimana Kabar Gubernur Kepri?
"Tidak ada lagi istilah PPKM Darurat, tapi saat ini PPKM level 4, untuk menekan kasus Covid-19," kata Rudi saat memimpin rapat di Dataran Engku Putri, Rabu (21/7/2021) kemarin.
Namun secara umum, lanjutnya, PPKM level 4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat yang selama 9 hari sudah diberlakukan di Batam. Pada intinya kata dia adalah membatasi mobilitas atau kegiatan masyarakat.
Dia juga mengharapkan, warga Batam dapat mengurangi kontak langsung orang dengan orang lainnya. Sehingga dapat menurunkan, jumlah angka penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
"Karena itu mari kita patuhi selalu protokol kesehatan, ikuti imbauan dari pemerinta," ujarnya.
Rudi juga meminta masukan kepada seluruh Forkominda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dokter, perawat, perbankan, tokoh agama, pelaku usaha dan perbankan terkait dengan penanganan Covid-19.
"Banyak masukan-masukan yang kita terima terkait penanganan Covid-19. Hal ini tentu akan menjadi pertimbangan agar penanganan Covid-19 lebih baik ke depannya," katanya.
Terkait dengan bantuan Covid-19, pihaknya bersama Forkompinda Kota Batam tengah berupaya mencari Corporate Social Responsibility (CSR), dari perusahaan-perusahaan ataupun juga bank-bank yang ada di Batam.
"Minimal paling tidak bantuan beras yang akan dibagikan kepada masyakat," ucapnya.