Oknum Pegawai Kejari di Kepri Tersandung Dugaan Pemerasan Hingga Ratusan Juta
Batam, Melayupedia.com - Diduga terlibat pemerasan kepala desa (kades) di Bintan Kepulauan Riau (Kepri), dua orang pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan diciduk Tim Intelijen Kejari Bintan.
Kedua pegawai Kejari Bintan tersebut yaitu BI, bagian Tata Usaha (TU) Kejari Bintan dan MR , pegawai TU Kejari Tanjungpinang Kepri. Ternyata ada satu lagi pihak swasta yang turut serta, yaitu RR.
Penangkapan tiga orang terjadi pada hari Rabu (30/7/2021), sekitar pukul 19.00 WIB. Tim Intelegensi Kejari Bintan menciduk ketiganya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dua orang oknum pegawai kejari di Kepri tersebut, mengaku berprofesi sebagai jaksa di Kejati Kepri dan jaksa di bagian intelijen Kejari Bintan.
Mereka meminta uang sebesar Rp100 juta ke korban, namun kades tersebut hanya menyanggupi uang sebesar Rp50 juta.
Pemerasan tersebut akhirnya sampai ke telinga Tim Intelejen Kejari Bintan, yang akhirnya dibentuk Tim Pengamanan SDO Kejati Kepri dan langsung melakukan pengintaian.
Pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Intel Kejari Bintan berhasil melakukan OTT ke dua oknum kejaksaan tersebut, dengan barang bukti uang sebesar Rp50 juta.
Keduanya dibawa ke kantor Kejati Kepri, untuk dimintai keterangan secara intensif. Dari hasil pemeriksaan, tim Kejati Kepri turut mengamankan satu orang tersangka lainnya, yaitu RR.
Diungkapkan Asintel Kejati Kepri Agustian Sunaryo, ketiganya memeras kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan dan meminta sejumlah uang untuk mengamankan kegiatan.
"Dua oknum kejaksaan ditangkap di salah satu warung makan di Bintan. Dari hasil pengecekan dan pejejakan informasi, benar ada dua oknum Kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada kepala desa, dengan alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana desa," ujarnya, Jumat (2/7/2021).
Ketiga tersangka tersebut sudah diserahkan ke bidang Pengawasan Kejati Kepri untuk dilakukan inspeksi kasus.
Dia mengatakan, oknum kejaksaan tersebut telah melakukan pelanggaran etika/perbuatan tercela dan indikasi adanya perbuatan pidana," katanya.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, per tanggal 1 Juli 2021 kemarin.
"Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh bidang Pidsus Kejari Bintan, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Bintan," ungkapnya.
Sebelum ditahan di Mako Polres Bintan Kepri, ketiga tersangka sudah mengikuti swab antigen dan dinyatakan negative Covid-19. Jaksa juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 50.000.000,00 sudah dilakukan penyitaan.
"Tindakan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.
I Wayan mengimbau, agar seluruh pegawai Kejari Bintan selalu menjaga integritas. Bahkan dirinya sudah menegaskan itu, sejak awal menjabat.
Dia juga menegaskan, jangan pernah menyakiti hati masyarakat apalagi melakukan pemerasan seperti ini.
"Saya selalu ingatkan jangan pernah melakukan pemerasan dan jangan menyakiti hati masyarakat. Karena saya tidak akan mentolerir perbuatan tersebut," ujarnya.