• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Pulau Berhala, Saksi Bisu Perebutan Klaim Kepri dan Jambi

    Pulau Berhala di Kabupaten Lingga Kepri (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM -  Warna air laut yang kebiruan, pohon kelapa yang menjuntai di bibir pantai hingga bebatuan granit yang berjejer acak, membuat Pulau Berhala menjadi satu tujuan destinasi yang wajib dikunjungi.

    Dengan bentangan alam yang begitu indah, wajar saja jika Pulau Berhala yang berlokasi kini berada di areal Kabupaten Lingga, dulunya menjadi perebutan klaim antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) dan Jambi.

    BACA JUGA :

    Nikmati Ketenangan Meresapi Alam di Pulau Lalang

    Menyambut Eloknya Senja di Pantai Trikora Bintan

    Gajah Mina, Legenda Hewan Laut yang Dipercaya Hidup di Perairan Natuna

    Aksi saling klaim ini, bahkan sampai ke ranah hukum dengan proses praperadilan. Namun akhirnya sengketa kepemilikan Pulau Berhala, diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) tahun 2011, dan sah milik Provinsi Kepri.

    Namun putusan MA tersebut masih belum selesai, sebab Provinsi Jambi mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena mereka tidak terima dengan putusan MA tersebut.

    Dalam proses praperadilan di MK tahun 2013, MK tetap memutuskan bahwa Pulau Berhala sah milik Provinsi Kepri.

    Proses panjang untuk mempertahankan keberadaan pulau tersebut agar tetap menjadi bagian dari Provinsi Kepri, tidak terlepas atas perjuangan dan usaha keras pemimpin Lingga kala itu.

    Baik Bupati, DPRD, Camat dan Kepala Desa Berhala, dan tentunya perjuangan dan usaha Gubernur Kepri saat itu, almarhum HM Sani dan Wakil Gubernur Kepri M Soerya Respationo dan semua masyarakat Provinsi Kepri.

    Usai sahnya kepemilikan Pulau Berhala ini, pada saat itu almarhum Gubermur Kepri HM Sani, meminta kepada Bupati Lingga pada saat itu, Daria, agar nama Pulau Berhala diganti menjadi Pulau Berlian.

    Atas amanah tersebut, baru akan terlaksana saat pemerintahan Lingga saat ini yang dipimpin Alias Wello.